Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
4 Residivis Ditangkap, 142 Gram Sabu Senilai Rp300 Juta Disita
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Empat residivis narkoba kembali ditangkap. Dari tangan mereka, total barang bukti sabu yang disita mencapai 142,89 gram yang dipecah menjadi lebih dari 50 paket sabu-sabu. Jika dirupiahkan, harga narkotika ini fantastis senilai Rp300 juta.
Para tersangka, yakni, Kadek Agus Edi Sugiastra (35) asal Duda, Karangasem ditangkap di Celuk Sukawati mengantongi 135,9 gram sabu. I Gede Surya Arimbawa (28) asal Ungasan, Kuta Selatan, dengan barang bukti 1,84 gram. Pelaku ketiga Sudirman (35) asal Dauh Puri, Denpasar Utara, barang bukti 3,39 gram. Dan Rano Putra Samudra (18), Pamecutan Kelod, Denpasar Barat, barang bukti 2,4 gram.
Kasat Narkoba Polres Gianyar, AKP Gusti Ngurah Jaya Winangun membenarkan penangkapan itu dal rilis Senin (3/10).
“Para pelaku adalah residivis yang berjejaring. Kami identifikasi dari pengembangan para pelaku yang kami ungkap sebelumnya,” ungkap dia.
Para pelaku ditangkap dekat Denpasar. “Kami terus melakukan upaya pengamanan terhadap narkoba," ujarnya.
Baca juga:
Residivis Kepergok Bobol Warung di Mengwi
Para pelaku dikenakan Pasal 144 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang tentang Narkotika dengan hukuman penjara minimal 5 tahun.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3395 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1310 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 921 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 843 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun