Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




5.189 Warga Bangli Dicoret dari PBI JKN Pusat

Kamis, 12 Februari 2026, 13:40 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali/ist/5.189 Warga Bangli Dicoret dari PBI JKN Pusat.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, KARANGASEM.

Sebanyak 5.189 warga Kabupaten Bangli dinonaktifkan dari kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Pusat. 

Penonaktifan ini merupakan dampak kebijakan pemerintah pusat yang memperketat kriteria penerima bantuan berdasarkan tingkat kesejahteraan masyarakat.

Kebijakan baru tersebut menetapkan bahwa hanya warga yang masuk dalam Desil 1 hingga Desil 5 yang berhak mendapatkan jaminan kesehatan yang ditanggung pemerintah pusat. Sementara warga yang masuk kategori Desil 6 hingga Desil 10 tidak lagi ditanggung melalui skema PBI JKN Pusat.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DisosPPPA) Kabupaten Bangli, I Wayan Jimat, menjelaskan bahwa sebelumnya seluruh warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diusulkan sebagai penerima PBI JKN.

"Ditekankan untuk warga yang benar-benar tidak mampu namun ditolak oleh sistem pusat karena kendala desil, Dinsos Bangli akan mengalihkan menjadi tanggungan PBI Kabupaten. Bagi warga yang sudah mampu secara ekonomi, tetap akan diarahkan ke JKN Mandiri," ujarnya, Kamis (12/2/2026).

Meski kepesertaan dinonaktifkan, warga masih memiliki peluang untuk melakukan reaktivasi kepesertaan dengan batas waktu maksimal enam bulan. Jika persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan dan disetujui oleh pemerintah pusat, maka status kepesertaan PBI JKN dapat kembali aktif.

Hingga saat ini, DisosPPPA Bangli telah memfasilitasi reaktivasi sekitar 363 warga, sementara ribuan lainnya masih dalam proses verifikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

I Wayan Jimat menegaskan, Pemerintah Kabupaten Bangli berkomitmen memastikan masyarakat tidak kehilangan akses layanan kesehatan akibat perubahan kebijakan tersebut. Untuk warga yang benar-benar tidak mampu, Pemkab Bangli akan hadir melalui skema PBI daerah, sementara warga yang telah memiliki kemampuan ekonomi diarahkan mengikuti JKN Mandiri.

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Editor: Redaksi

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami