Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 26 Oktober 2026
9 WNA Dideportasi dari Bali, 2 Diduga Investor Bodong
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi sembilan warga negara asing (WNA) selama periode 29 September hingga 4 Oktober 2026.
Sembilan WNA tersebut terdiri dari dua warga negara Amerika Serikat, dua Prancis, serta masing-masing satu warga Jerman, Australia, Malaysia, Latvia, dan Thailand.
Dari sembilan WNA yang dideportasi, dua di antaranya merupakan pemegang izin tinggal sebagai investor namun diduga tidak menjalankan aktivitas investasi sesuai izin yang dimiliki. Seluruh WNA tersebut dipulangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Baca juga:
17 WNA Dideportasi Imigrasi Ngurah Rai
Deportasi dilakukan sebagai hasil patroli rutin Imigrasi Ngurah Rai di wilayah Kabupaten Badung. Dalam patroli tersebut, petugas mencocokkan izin tinggal yang dimiliki orang asing dengan aktivitas mereka di lapangan.
"Dua "investor bodong" tersebut adalah AS (Jerman) dan TL (Prancis)," beber Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, pada Senin 5 Oktober 2026.
Novyandri menjelaskan, kedua WNA tersebut memegang ITAS Investor. Namun, AS tidak menjalankan usaha dan tidak menyetor modal. Sementara TL justru beraktivitas sebagai host di sebuah vila pribadi.
Selain dua kasus tersebut, satu WNA lainnya, AC (Latvia), memegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK). Namun, yang bersangkutan diketahui mendirikan PT PMA dan mengelola aset tanpa memiliki izin tinggal yang sesuai.
Muhamad Novyandri mengatakan, ITAS Investor diberikan bagi investor yang benar-benar menanamkan modal dan menjalankan kegiatan usaha di Indonesia.
"Kalau izin itu hanya dijadikan kedok untuk tinggal di Bali tanpa menjalankan investasi, itu penyalahgunaan dan akan kami tindak tegas. Hal seperti ini baru terlihat jelas ketika petugas turun langsung ke lapangan lewat patroli rutin," tegasnya.
Enam WNA Dideportasi karena Penyalahgunaan Izin Tinggal
Dari sembilan WNA tersebut, Novyandri mengungkapkan enam orang dideportasi karena menyalahgunakan izin tinggal berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Selain tiga kasus tersebut, TBJ (Australia) diketahui memegang ITK tetapi berpraktik sebagai osteopath di sebuah klinik di Canggu.
Kemudian EWM (Amerika Serikat) diketahui memiliki paspor ganda. Sementara SG (Malaysia) dideportasi setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan rehabilitasi narkotika.
Tiga WNA Overstay hingga 357 Hari
Sementara itu, tiga WNA lainnya dideportasi karena melebihi batas izin tinggal atau overstay.
Mereka yakni ACH (Thailand) yang overstay selama 45 hari, AMK (Amerika Serikat) selama 61 hari, dan SBM (Prancis) selama 357 hari.
Novyandri menegaskan, patroli rutin dan pendeportasian tersebut merupakan bagian dari komitmen Imigrasi Ngurah Rai dalam menjaga ketertiban orang asing di Bali.
Pihaknya akan terus melaksanakan patroli keimigrasian secara rutin untuk memastikan keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.
"Setiap pelanggaran pasti akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa Imigrasi hadir untuk rakyat, melalui pelayanan yang berkualitas, pengawasan yang optimal, serta penegakan hukum yang berkeadilan," tutup Novyandri.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/spy
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5852 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4605 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2571 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2213 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2198 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan