Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 27 Oktober 2026
AMSI Sampaikan Rekomendasi Reformasi Polri
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menghadiri audiensi dengan Komite Percepatan Reformasi Polri di Gedung Sekretariat Negara, Rabu (26/11/2025).
Pertemuan ini dihadiri Ketua Umum AMSI, Wahyu Dhyatmika, bersama Ketua Badan Pengawas dan Pertimbangan AMSI Wenseslaus Manggut serta sejumlah pengurus nasional, termasuk Darojatun, Andi Muhyiddin, Fathan Qorib, dan Elin Kristanti.
Dari pihak Komite Percepatan Reformasi Polri hadir Badrodin Haiti, Idham Aziz, dan Ahmad Dofiri. Badrodin menegaskan pentingnya masukan dari pers dalam reformasi Polri.
“Masukan ini sangat berarti karena teman-teman pers erat kaitannya dengan kepolisian. Silakan jika teman-teman ingin menyampaikan masukan hingga solusi,“ ujar mantan Kapolri itu.
AMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi, salah satunya terkait riset serangan siber DDoS terhadap tujuh media yang jadi responden. Empat di antaranya mengalami serangan saat memberitakan kasus terkait kepolisian.
“Reformasi Polri di era digital harus menempatkan keamanan siber media sebagai bagian dari keamanan nasional, karena serangan siber terhadap media pada hakikatnya adalah serangan terhadap demokrasi,” kata Wahyu.
Keselamatan jurnalis juga menjadi fokus masukan. Riset kolaboratif AMSI, Populix, dan Yayasan TIFA pada 2024 menunjukkan ancaman terhadap jurnalis hadir dalam bentuk kekerasan fisik dan serangan digital. AMSI menilai Polri perlu memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa intimidasi agar publik tetap mendapatkan informasi yang akurat.
Wenseslaus Manggut menegaskan bahwa pemahaman aparat daerah terhadap mekanisme sengketa pers masih rendah.
“Dialog seperti ini perlu dihidupkan lagi, karena sering tidak efektif di daerah. Jika ada jurnalis yang terancam, kami pindahkan dulu ke Jakarta, karena kami merasa polisi di Jakarta lebih paham hal tersebut,“ ujarnya.
AMSI juga menyoroti praktik pelabelan hoaks oleh aparat terhadap berita media mainstream, yang dinilai menyalahi mekanisme UU Pers. Pelabelan sering disertai intimidasi dan permintaan penghapusan berita secara informal, sehingga berpotensi mengancam kebebasan pers.
AMSI mengapresiasi Polri yang selama ini merujuk UU Pers dalam penyelesaian kasus yang melibatkan media, namun menegaskan standar itu harus diterapkan konsisten hingga tingkat daerah dan lapangan.
AMSI mendorong Polri lebih proaktif melindungi kebebasan pers, memastikan jurnalis dapat bekerja tanpa tekanan, dan memastikan media dapat menjalankan peran publik menghadirkan informasi yang independen dan dapat dipercaya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5894 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4623 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2591 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2233 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2208 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan