Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Anak Buah Istri Jro Jangol Dituntut 15 Tahun Penjara
Senin, 30 April 2018,
21:10 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Terdakwa Semiati yang merupakan anak buah dari Ni Luh Ratna Dewi (Istri Jro Jangol) dalam kasus Narkotika, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (30/4/2018).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Gede Suriawan dalam amar tuntutan yang dibacakan di hadapan majelis hakim pimpinan I Gede Ginarsa menyatakan, terdakwa yang tinggal di salah satu kamar kos di Jalan Pulau Batanta Nomor 70 Denpasar itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.
Perbuatan terdakwa sebagaimana tertuang dalam dakwaan kesatu. Melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Memohon kepada majelis hakim yang menyidangkan perkara ini untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata jaksa Kejari Denpasar.
Selain menuntut hukuman penjara, jaksa juga menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman denda senilai Rp 1 miliar.
"Apabila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman kurungan selama 6 bulan,"ujar Jaksa Sutiawan.
Sebelum menjatuhkan tuntutan, JPU terlebih dahulu mempertimbangkan hal hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas penyalahgunaan Narkotika.
Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa sopan dalam persidangan, mengaku berterus terang dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.
Sementara atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Made Suardika Adnyana menyatakan akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.
Menurut Suardika, tuntutan 15 tahun buat terdakwa Semiati sama sekali tidak mencerminkan rasa keadilan baginya. Sebab, jika memang dalam perkara ini dikatakan ada pemufukatan jahat, setidaknya semua yang terlibat dalam pemufukatan ini dituntut sama rata.
"Kalau disebut pemufakatakan jahat, agar bisa mencerminkan rasa keadilan, semua yang terlibat harusnya dituntut sama. Nah, karena alasan itu kami akan mengajukan pembelaan secara tertulis,"sebut Pengacara Asal Bangli ini.
Sementara itu sebagaimana diberitakan sebelumnya, penangkatan terhadap terdakwa Semiati berawal dari ditangkapnya I Gede Juni Antara (sudah dituntut 8 tahun penjara).
Saat ditangkap, ia mengaku mendapat sabu sabu dari I Kadek Dendi Suardika (sudah divonis 5 tahun penjara) sekaligus mengantar polisi ke rumah rumah No. 70 Jalan Pulau Batanta tempat Juni Antara mendapat sabu tersebut.
Polisi lalu melakukan pengintaian di sekitar rumah No.70 di Jalan Pulau Batanta tersebut. Saat melakukan pengintaian itu polisi melihat Rahman (terdakwa dalam berkas terpisah ). Kepada polisi Rahman mengaku tinggal di salah satu kamar kost di rumah tersebut bersama istrinya, terdakwa Semiati.[bbn/maw/psk]
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026