Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Baca Pesan Teks di Ponsel Suami, Seorang Wanita Dipenjara
BERITABALI.COM, DUNIA.
Seorang perempuan di Uni Emirat Arab dijebloskan ke penjara setelah dilaporkan membaca pesan ponsel suaminya secara diam-diam. Menyadur India Times Senin (9/8/2021), pengadilan sipil Ras Al Khaimah memenjarakan seorang perempuan setelah ia dilaporkan sang suami membaca pesan teks pribadinya.
Wanita itu juga diperintahkan untuk membayar 8.100 dirham UEA atau sekitar Rp31,7 juta sebagai kompensasi karena melanggar privasi suaminya. Keputusan itu diambil setelah dia dinyatakan bersalah karena secara sengaja membaca pesan teks yang tersimpan di ponsel suaminya.
Khaleej Times mewartakan jika wanita itu melihat percakapan pribadi antara suaminya dengan istri pertama serta putrinya. Perempuan itu dinyatakan bersalah karena diam-diam mengakses email dan berbagi teks pribadi suaminya tanpa persetujuan.
Pelanggaran privasi ini menyebabkan konflik antara suami dan istri pertamanya, yang pada akhirnya menyebabkan mereka bercerai. Pria itu awalnya menuntut 25.000 dirham UEA (Rp97,8 juta) dari istri keduanya karena menderita kerugian finansial setelah terjadi perselisihan itu. Namun, pengadilan menolak permohonan ganti rugi tersebut.
Sebagai gantinya pengadilan memerintahkan tergugat untuk mengganti biaya hukum penggugat sebesar 2.100 dirham UEA (Rp8,2 juta), kompensasi 8.100 dirham UEA (Rp31,7 juta) dan satu bulan penjara.(sumber: suara.com)
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 861 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 818 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 790 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 419 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 399 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun