Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 25 September 2026
Bagaimana Upaya Pemerintah Bali Dalam Optimalisasi Marka Kotak Kuning (Yellow Box Junction)?
Yellow Box Junction adalah marka jalan berbentuk segi empat berwarna kuning yang berfungsi untuk melarang kendaraan berhenti di suatu area dan bilamana melanggar akan dikenakan kurungan pidana paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp.500.000. [source: istimewa]
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com - Denpasar. Jalan raya adalah prasarana untuk mempermudah pencapaian tujuan pergerakan baik orang maupun barang dengan sarana yang mendukung atau dikenal dengan transportasi. Semakin bagusnya aksesibiltas jalan raya tentunya akan membuat pengendara nyaman dalam berkendara dilintasan tersebut.
Ditulis Oleh I Putu Putra Jaya Wardana.SE.MsTr
Alumni Magister Transportasi Institut Teknologi BandungReporter: -
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8376 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5790 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3623 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2450 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar