Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Bahas Aset Tanah di Pejarakan, Pemkab Buleleng Gelar Rapat Koordinasi
BERITABALI.COM, BULELENG.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk membahas aset berupa tanah di desa Pejarakan kecamatan Gerokgak.
Bertempat di Kantor Pertanahan Buleleng, rapat dilakukan bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali Andry Novijandri dan Kepala BPN Buleleng Agus Apriawan, Rabu (12/4).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana dalam kesempatan itu didampingi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) serta Kabag Umum Setda Buleleng.
Pj Bupati Lihadnyana juga memperlihatkan beberapa dokumen terkait aset tersebut. Menurutnya tanah itu sudah memiliki bukti yang kuat merupakan aset pemerintah kabupaten Buleleng.
“Jadi dia (kakanwil) minta dokumen, sudah kita penuhi,” ungkapnya.
Pj Lihadnyana menegaskan tidak mungkin memberikan tanah tersebut kepada masyarakat karena sudah dikerjasamakan dengan PT Bali Coral Park.
“Sudah dikerjasamakan. Regulasinya panjang itu. Jadi Pemkab Buleleng tetap mempertahankan aset itu,” jelasnya.
Sementara Kakanwil BPN Bali Andry Novijandri menjelaskan rapat koordinasi itu dilakukan semata-mata untuk memperjelas kepemilikan aset. Apalagi tanah tersebut tercatat merupakan aset pemkab sehingga harus berhati-hati dalam mengambil keputusan.
”Di satu pihak negara melalui pemkab mengelola aset tujuannya untuk menghasilkan rupiah untuk pembangunan Buleleng. Di sisi lain ada masyarakat yang memohon untuk dirinya sendiri,” ujarnya.
Dokumen yang telah diperlihatkan menurut Kakanwil Andry sudah menunjukkan kepemilikan yang kuat ada pada Pemkab Buleleng.
“Itu bukti sudah ada, hanya saja saya ingin menegaskan ada beberapa hal terhadap penguasaan fisik,” lanjut Andry.
Andry menambahkan data tanah ada dua. Yaitu data yuridis dan fisik. Data yuridis berupa girik dan data fisik berupa lokasi tanah harus disatukan dan sudah merupakan tugas BPN untuk menyatukan data tanah tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: Humas Buleleng
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli