Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Bawa 1.516 Gram Sabu, Warga Mumbai India Diamankan Bea Cukai Ngurah Rai
Selasa, 8 September 2015,
11:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Badung. Sayed Mohammed Said (29), warga asing asal Mumbai India, akhirnya diamankan petugas Bea Cukai Bandara Ngurah Rai Bali. Ia ditangkap lantaran membawa kristal bening diduga sabu (methamphetamine) seberat 1.516 gram bruto saat mengambil barang di bagasi Bandara Ngurah Rai, Bali.
Kepala Bea dan cukai Ngurah Rai, Budi Harjanto menyatakan penangkapan pelaku bermula dari gerak-gerik pelaku yang mencurigakan saat menanti pengambilan barang di bagasi, seusai turun dari pesawat Air Asia QZ 521 dari Bangkok tujuan Denpasar.
Melihat sikap pria asing yang berprofesi sebagai pelaut yang tampak tegang itu, salah seorang petugas security bandara, akhirnya menghampiri dengan berpura-pura ingin membantu. Melihat petugas datang, pelaku justru bersikap sinis sehingga makin meyakinkan petugas jika ada sesuatu yang patut dicurigai di barang bawaan milik pelaku.
"Ketika tas koper milik pelaku ditemukan, petugas langsung berinisiatif untuk memeriksa barang bawaan pelaku. Akhirnya pada tas punggung warna coklat milik pelaku terdapat bungkusan yang dilakban warna hitam. Dari pemeriksaan, terdapat kristal bening yang diduga sabhu," ujar Harjanto di Kantor Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Tuban, Badung, Bali, Selasa (8/9/2015).
Dengan temuan barang bukti itu, pelaku kelahiran Manarashtra, 18 Desember 1986 itu, selanjutnya dibawa ke Kantor Bea Cukai Ngurah Rai untuk dipemeriksa lebih lanjut.
"Sampai saat ini pelaku belum mau bicara. Barang narkotika yang kita dapat otal seluruhnya mencapai 1.516 gram bruto, jenis methamphetamine atau sabu sabu," jelasnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti itu nantinya akan dilimpahkan ke Polda Bali untuk menjalani pemeriksaan mendalam.
"Tersangka terbukti melanggar pasal 113 ayat (2) Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal mati," tandasnya. [bbn/dws]
Berita Premium
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026