Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Bawa Ganja Gorilla, Mahasiswa Ditangkap di Terminal Keberangkatan Bandara

Senin, 23 Januari 2017, 21:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, BADUNG.

Seorang mahasiswa asal Kebayoran Jakarta Selatan, berinisial AAD (23) kedapatan membawa ganja gorilla yang dilinting dengan batangan rokok seberat 0,29 gram. Tersangka AAD ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali, di Terminal Keberangkatan Bandara International Ngurah Rai Kuta, pada Jumat (13/1) lalu.
 
Menurut Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Putu Gede Suastawa, tersangka AAD ditangkap tim Interdiksi BNNP Bali bekerjasama dengan pihak Security Bandara Ngurah Rai, pada Jumat (13/1) siang. Saat Tim gabungan melakukan swepping di Terminal Keberangkatan Bandara, tersangka AAD melewati metal detector dan alarm seketika berbunyi.
 
Petugas langsung memeriksa saku tersangka dan menemukan lintingan rokok bercampur tembakau seberat 0,29 gram. “Ternyata lintingan tembakau dikemas dalam alumunium foil warna hitam tersebut ternyata postif AB-Fubinaca yang dikenal dengan ganja gorilla,” jelas Brigjen Suastawa, Senin (23/1).Setelah digiring ke kantor BNNP Bali, tersangka AAD yang merupakan mahasiswa ini mengakui ganja gorilla tersebut diperoleh dari temannya di Seminyak Kuta dan diberikan secara cuma-cuma. 
 
“Pengakuan baru sekali mengkomsumsi ganja gorilla, jelas mantan Karorena Polda Bali ini.Menurut Brigjen Suastawa, tembakau ganja gorilla ini masuk dalam klasifikasi New Psychoactive Substances dengan nama AB-Chminaca. Zat AB-Chminaca ini merupakan salah satu jenis Synthetic Cannabinoid (SC). Ganja jenis baru ini dulunya belum masuk daftar lampiran UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dalam bentuk Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). 
 
“Namun sekarang sudah masuk Permenkes nomor 2 Tahun 2017 tertanggal 9 Januari 2017. Dampaknya lebih hebat dari ganja lainnya,” ungkapnya.Serbuk SC ini umumnya disemprotkan pada sampel herbal atau bahan lain kemudian dikeringkan dan dikemas menjadi kemasan herbal ataupun rokok. Penggunaan zat ini akan membuat pemakainya diam sesaat tak bergerak, seperti kaku. Namun jika berlanjut akan membuat pemakainya mengalami halusinasi dan tremor atau gemetaran.
 
Kebanyakan yang mengkomsumsi SC akan diabsorbsi oleh paru paru dan kemudian disebarkan ke organ lain terutama otak. Efek dari penggunaan ini pemakaianya akan terlihat seperti orang “bloon” tapi dalam dirinya terbayang menjadi superman dan lain sebagainya. Efek samping lainnya, pengguna SC ini akan mengalami gangguan psikiatri seperti psikosis, agitasi, agresi, cemas, ide bunuh diri, gejala putus asa, bahkan sidrom ketergantungan.
 
Banyak pemakai yang tidak menyadari bahwa tembakau gorilla ini sangat toksik jika dikonsumsi. Pemakainya akan mengalami kerusakan ginjal dan paru-paru yang parah. 
“Ganja gorilla dijual bebas seharga Rp 300 ribu hingga Rp 400 ribu rupiah,” jelasnya.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/bgl



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami