Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Jumat, 14 Agustus 2026
Belum Dibongkar, Satpol PP Karangasem Keluarkan SP II
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengeluarkan Surat Peringatan (SP) II kepada pemilik bangunan penunjang pariwisata yang diduga melanggar sempadan pantai di Banjar Lean, Desa Bunutan, Kecamatan Abang, Karangasem, Jumat (30/1/2026).
Surat peringatan kedua tersebut dikeluarkan karena pemilik bangunan belum menunjukkan itikad untuk melakukan pembongkaran secara mandiri, meski sebelumnya telah menerima Surat Peringatan I dari Satpol PP Karangasem.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan penerbitan SP II tersebut. Ia berharap pemilik bangunan segera melakukan pembongkaran sesuai hasil pertemuan yang telah dilakukan sebelumnya.
"Hari ini sudah kirimkan SP II, kalo tetap tidak diindahkan Senin ini langsung SP III, artinya bangunan akan dibongkar, tentu sebelum dibongkar kami akan berkordinasi dahulu dengan pihak terkait karena kami tidak punya peralatan untuk membongkar," kata Ananta melalui sambungan telepon.
Ia menegaskan, apabila SP II dan SP III tidak diindahkan, maka pembongkaran bangunan akan dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan melibatkan instansi teknis terkait.
Sebelumnya, gabungan Komisi I dan Komisi II DPRD Karangasem telah menggelar rapat kerja dengan menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD), seperti Satpol PP, Dinas PUPR, serta instansi perizinan. Dalam rapat tersebut terungkap bahwa bangunan dimaksud diduga berdiri di atas lahan yang bukan milik pemilik bangunan, karena hingga kini belum dapat ditunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah.
Dewan pun mendesak OPD terkait agar segera menindaklanjuti persoalan tersebut agar tidak menjadi preseden buruk bagi pelaku usaha lainnya di wilayah Karangasem. Terlebih, berdasarkan kajian teknis dari Dinas PUPR, bangunan tersebut dinilai melanggar ketentuan sempadan pantai.
Selain itu, DPRD Karangasem juga berencana membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyikapi kasus pelanggaran bangunan di kawasan pesisir tersebut.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4512 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2328 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 1973 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1597 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1041 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun