Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 9 Mei 2026
Berkas Kasus Pembunuhan Perempuan Hamil Dikubur di Pondasi Rumah Dilimpahkan
BERITABALI.COM, NTB.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melimpahkan tersangka FA (38 tahun), kekasih korban kasus pembunuhan yang ditanam di pondasi rumah, kepada Kejaksaan Negeri Lombok Tengah (Loteng), Kamis (1/4).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Catur Hidayat Putra, mengatakan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas tahap dua dalam kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, akhir tahun 2020 lalu.
“Berkas perkaranya telah P21. Hari ini kita telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujarnya kepada wartawan di kantornya Kamis (1/4).
Sebelumnya, diberitakan motif pembunuhan seorang wanita yang mayatnya terkubur di sebuah pondasi rumah di Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, akhirnya terungkap. Pelaku FA warga setempat tega membunuh korban menggunakan racun, karena masalah asmara.
“Motif pelaku membunuh korban adalah karena masalah asmara. Korban sedang hamil,” ujar Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP I Putu Agus Indra Permana, di kantornya, Kamis (1/4).
Korban inisial MS (30 tahun) warga Dusun Tamping, Desa Pengembur, Kecamatan Pujut, yang merupakan seorang janda itu sempat dikabarkan hilang empat bulan lalu. Kemudian jasadnya ditemukan di dalam pondasi sebuah rumah.
Polisi kini telah mengamankan pelaku FA yang merupakan kekasih gelap korban warga Desa setempat.
“Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas akhirnya menemukan bukti-bukti. Akhirnya pelaku mengakui telah membunuh korban empat bulan lalu dengan cara memberikan cairan racun jenis potasium,” jelasnya.
Setelah korban dibunuh, pelaku mengubur korban di pondasi rumah di pinggir jalan raya Desa Pengembur.
“Jasad korban berhasil kita temukan walaupun masih tinggal tulang, dengan keadaan dibungkus menggunakan kain,” terangnya.
Lanjut mantan Kapolsek Jonggat ini mengatakan, bahwa pelaku FA terpaksa mengamankan diri ke kantor polisi karena terlibat kasus perselingkuhan dengan korban yang masih bersuami. Di mana saat itu suami korban merupakan seorang TKI di Malaysia. Selanjutnya, FA membawa korban ke rumah temannya di Desa Labulia. Pada saat berhenti untuk mengisi BBM di SBPU di depan bandara, tanpa disadari korban turun dari motor dan pergi bersama seorang laki-laki yang belum diketahui identitasnya menggunakan sepeda motor.
Pihak keluarga merasa keberatan dan masih melakukan pencarian terhadap korban. Sehingga atas kejadian itu FA mengamankan diri untuk hal yang tidak diinginkan sampai menunggu proses penyelesaian.
“Itu alibi tersangka dulu. Namun, faktanya tersangka membunuh korban,” pungkas Kasat Reskrim AKP Putu Agus Indrta Permana.
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 841 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 721 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 538 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 517 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik