Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
BPKN Membuka Layanan Pengaduan Konsumen
Badung
BERITABALI.COM, BADUNG.
Beritabali.com, Kuta. Konsumen dengan berbagai keluhannya, sekarang dapat disampaikan melalui Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) merupakan ujung tombak terdepan dalam mendampingi konsumen.
“Keberadaan LPKSM merupakan amanat dari Undang – Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Sehingga konsumen dapat mengetahui, dan memahami hak – hak yang mereka miliki “, kata Ketua BPKN, Ardiansyah dalam keterangan persnya di Kuta (19/09/2013).
Ardiansyah menambahkan, sampai saat ini sudah ada 120 LPSKM yang telah memiliki tanda daftar sebagai perlindungan konsumen neasional di seluruh Indonesia. LPKSM merupakan lembaga terdekat dengan konsumen. Sebagai konsumen yang merasa dirugikan, LPKSM bisa membimbing dan mendampingi untuk mencari keadilan.
“Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, yang harapannya jauh lebih cepat untuk mendapatkan solusi. Sebagai mana yang dijanjikan pelaku usaha, kalau tidak sesuai terhadap barang dan jasa, konsumen bisa melakukan pengaduan,“ paparnya.
Melalui kesempatan ini pula, juga disampaikan bahwa BPKN telah memiliki Call Center di nomor 153 yang berfungsi sebagai sarana untuk mempermudah konsumen dan LPKSM menyampaikan berbagai permasalahan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. (eja)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 536 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 391 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 388 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan