Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Bule Denmark Gugat Praperadilan Polres Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Warga negara asing (WNA) asal Denmark, Lars Christensen mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng ke Pengadilan Negeri (PN) Singaraja terkait dikeluarkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus UU ITE.
Permohonan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia c.q. Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Resor Buleleng.
Gugatan praperadilan terhadap Polres Buleleng tersebut dilayangkan Lars Christensen ke PN Singaraja, tentang penghentian penyidikan atas nama tersangka Ni Luh Sukerasih, tertanggal 8 September 2022. Lars Christensen menganggap SP3 yang diterbitkan Sat Reskrim Polres Buleleng tidak sah menurut hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Pihaknya meminta penyidikan dilanjutkan dan berkas perkara dilimpahkan ke jaksa penuntut umum Kejari Buleleng untuk kemudian dilimpahkan ke PN Singaraja untuk disidangkan.
Humas PN Singaraja, Hermayanti Jumat 30 September 2022 membenarkan adanya permohonan praperadilan terhadap Polres Buleleng. Rencananya sidang praperadilan tersebut akan mulai digelar pada Senin 10 Oktober 2022 mendatang.
"Benar, pemohon atas nama saudara Lars Christensen," ungkapnya singkat.
Hal senada diungkapkan Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya, dimana penghentian kasus pelanggaran UU ITE dengan tersangka Ni Luh Sukerasih tersebut dilakukan dengan alasan tidak cukup bukti. Menurutnya kasus itu sudah beberapa kali dilimpahkan ke kejaksaan.
"Berkasnya sudah lama bolak-balik. Memang di-SP3, pertimbangan SP3 karena tidak cukup bukti," ujar Sumarjaya.
Kasi Humas Sumarjaya belum bisa menanggapi gugatan tersebut lebih jauh lagi lantaran pihak Polres Buleleng belum menerima tembusan gugatan secara resmi.
"Kami belum bisa komentar banyak. Sudah kami cek ke Reskrim dan Seksi Hukum, belum ada tembusan gugatan yang diterima," tegasnya.
Kasus UU ITE itu bermula dari peristiwa penodaan agama di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng, dimana, seorang wanita merekam momen Lars Christensen menendang sebuah pelinggih. Peristiwa itu bergulir di kepolisian hingga pengadilan.
Lars divonis bersalah di PN Singaraja dan menjalani hukuman di Lapas Singaraja. Setelah keluar dari lapas pada 2021 lalu, dia akhirnya dideportasi ke negara asalnya.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 581 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 452 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan