Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 16 Agustus 2026
Bule Polandia Dideportasi, Dilarang ke Indonesia Selama 6 Bulan
BERITABALI.COM, BADUNG.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja mendeportasi seorang Warga Negara Asing berkewarganegaraan Polandia berinisial GAW.
WNA tersebut merupakan eks narapidana Lapas Kelas II B Singaraja yang melanggar Pasal 33 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berdasarkan hasil putusan Pengadilan Negeri Amlapura Nomor 95/PID.SUS/2019/PN.AMP, pria GAW dipidana selama 3 tahun penjara.
Ia menjalani kebebasan pada Minggu 19 Juni 2022, dan diserahkan oleh Lapas Singaraja kepada Kantor Imigrasi Singaraja untuk diproses lebih lanjut. Setelah memenuhi semua persyaratan administratif, WAG lalu dideportasi untuk kembali ke negaranya melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
“Tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja," ungkap Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, dalam rilis yang disampaikan pada Senin 20 Juni 2022.
Anggiat Napitupulu juga menyampaikan bahwa WNA tersebut diberangkatkan melalui Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan Malaysia Airlines MH714 dengan tujuan akhir Berlin, Jerman. Kemudian dilanjutkan dengan perjalanan bus dari Berlin menuju Polandia.
"WNA tersebut dikenakan penangkalan untuk masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu 6 bulan," terangnya.
Reporter: bbn/bgl
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4553 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 2359 Kali
Pria 28 Tahun Diduga Tewas Gantung Diri di Belakang Rumah Payangan
Dibaca: 2014 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1619 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 1064 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun