Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 24 September 2026
Bule Prancis Kecanduan Ganja Agar Tenang Sejak Pisah dari Istri
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Kecanduan mengonsumsi ganja membuat Nicolas Alexandre Gaston Champommier (39) warga negara asing atau WNA asal Prancis harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang yang digelar virtual itu, bule ini terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara. Terdakwa yang selama pandemi menetap di Kerobokan, Kuta Utara ini oleh Jaksa I Wayan Sutarta,SH dijerat sebagai pengguna atau pemakai, Pasal 27 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagaimana dalam dakwaan yang dibacakan dalam sidang pimpinan Hakim Kony Hartanto, menyebutkan bahwa terdakwa diamankan oleh anggota Polda Bali di tempat kediamannya.
Dari penggledahan, 26 September 2021 sekitar pukul 18.30 WITA bertempat di kamar No. 6 Jay's Villas Umalas, Jalan Tegal Cupek, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Polisi mengamankan 3,39 gram netto ganja.
Pengakuan pemilik nomor paspor 14CV37669 ini mengonsumsi ganja sendiri. Bahkan jika tidak ada uang, ia mencampur ganja murni dengan tembakau lain.
"Terdakwa merasa depresi dan mendapat ketenangan dengan mengonsumsi ganja sejak pisah dengan istrinya tahun 2020," sebut jaksa dari Kejati Bali.
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8350 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5768 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3612 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2442 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar