Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Bule Terdakwa Kasus Narkotika Hanya Dituntut 1 Tahun
Rabu, 14 Maret 2018,
13:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar. Seorang bule pria berinisial BJJ (32) asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja menjalani sidang yang terbilang cukup singkat di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (13/2).
[pilihan-redaksi]
Sidang yang digelar sore hari pukul 16.00 Wita itu, mengagendakan langsung pemeriksaan saksi ahli dokter kejiwaan lanjut pemeriksaan terdakwa dan langsung diajukan tuntutan. Syukurnya Majelis Hakim dalam perkara ini tidak juga langsung membacakan putusan.
Sidang yang digelar sore hari pukul 16.00 Wita itu, mengagendakan langsung pemeriksaan saksi ahli dokter kejiwaan lanjut pemeriksaan terdakwa dan langsung diajukan tuntutan. Syukurnya Majelis Hakim dalam perkara ini tidak juga langsung membacakan putusan.
Pada sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim I Wayan Kawisada terkesan berjalan cukup singkat. Bagaimana tidak, dari pemeriksaan saksi-saksi kemudian lanjut ke pemeriksaan terdakwa dan kemudian JPU langsung mengajukan tuntutan.
Bahkan JPU membacakan tuntutannya dalam tulisan bentuk ketikan dan menyebut berdasarkan pada kondisi terdakwa yang alami masalah kesehatan dan keterangan terdakwa.
Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU Assri Susantina SH hanya dituntut 1 tahun penjara.
Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.
[pilihan-redaksi2]
Sebelumnya, terdakwa saat ini masih dititipkan di RSJ Bangli atas dasar adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
Sebelumnya, terdakwa saat ini masih dititipkan di RSJ Bangli atas dasar adanya catatan medis terkait gangguan kejiwaan dari RS Trijata dan RSUP sanglah juga catatan medis dari sejumlah RS luar negeri yang menyatakan terdakwa juga mengalami gangguan kejiwaan.
Sebagaimana diketahui, atas perkara ini, sebelumnya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Joshua dengan lima pasal alternatif, yakni dakwaan pertama Pasal 113 ayat 1 dan atau Pasal 111 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Selanjutnya Pasal 61 ayat 1 huruf a dan Pasal 62 ayat 1 UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8475 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026