Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Bupati Larang Sekolah di Gianyar Pungut Biaya Siswa Baru
beritabali/ist/Bupati Mahayastra mengeluarkan instruksi tentang peniadaan pungutan kepada siswa baru
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Mencermati kondisi masyarakat di tengah pandemi covid-19, Bupati Gianyar Made Mahayastra mengeluarkan Instruksi Nomor 420/979/DISDIK terkait peniadaan pungutan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Instruksi yang baru dikeluarkan Jumat (9/7) ini menekankan tentang Peniadaan Perlengkapan Anak Sekolah, Pungutan Uang Bangunan, dan Pungutan Biaya Komite Sekolah Dalam Rangka Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2021/2022.
Kepada Ketua Komite khususnya jenjang SD dan SMP, serta Kepala Sekolah TK, SD dan SMP, pejabat asal Payangan ini tidak memperbolehkan melakukan 6 hal. Pertama, pembelian baju, kecuali seragam wajib putih merah untuk SD dan putih biru untuk SMP.
Kedua, pengadaan/pembelian endek. Ketiga, pengadaan/pembelian tas. Keempat, pengadaan/pembelian sepatu. Kelima, Uang gedung. Keenam, sumbangan Komite lainnya untuk keperluan Sekolah. Bupati Gianyar Made Mahayastra ketika dikonfirmasi membenarkan keluarnya instruksi ini.
Alasannya, pandemi Covid-19 telah berdampak pada berbagai sektor kehidupan. Khususnya di sektor ekonomi, dimana kebutuhan pokok tidak bisa dihindari. Menyebabkan terjadinya penurunan daya beli. Diperparah dengan banyak masyarakat Gianyar yang kehilangan pekerjaan dan penghasilan di berbagai sektor yang berkepanjangan.
"Ya, hari ini saya instruksikan kepada seluruh ketua komite SD dan SMP serta kepala sekolah SD dan SMP se-Kabupaten Gianyar untuk tidak memungut biaya apapun dalam rangka penerimaan siswa baru mengingat situasi yang sulit dan berkepanjangan menghadapi pandemi Covid 19," tegasnya.
Hanya saja, instruksi ini muncul ketika sebagian besar orang tua peserta didik baru mulai jenjang TK, SD, SMP bahkan SMA sudah terlanjur melakukan pembayaran terkait pengadaan perlengkapan anak Sekolah. Bahkan nominalnya tidak sedikit, rata-rata kisaran Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per siswa.
Dalam rincian pembayaran, juga tampak beberapa item perlengkapan sekolah seperti seragam, sepatu, tas, hingga ikat pinggang. Terkait hal ini, Mahayastra mengaku sudah meminta Dinas Pendidikan untuk mengumpulkan para Kepala Sekolah, Sabtu (10/7) hari ini.
"Besok akan dikumpulkan oleh Kadisdik. Kita minta ada pengembalian uang sesuai instruksi," tegasnya.
Mahayastra menegaskan, kecuali pakaian wajib (putih merah, putih biru) tidak diperbolehkan melakukan pengadaan. "Pakaian endek, gedung, tidak diperbolehkan memungut atau mengkordinir," jelasnya.
Sedangkan terkait keluhannya para orangtua siswa SMA/SMK, Mahayastra mengatakan hal itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Bali. "Kalau SMA/SMK merupakan kewenangan pemprov," jelasnya.
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3430 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1313 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 921 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 844 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 683 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun