Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 6 Agustus 2026
Dicopot Jadi Ketua KPU Karangasem, Ini Tanggapan Krisna Adi
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Setelah dijatuhi sanksi pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem dan pemberhentian sementara sebagai anggota, sejauh ini I Gede Krisna Adi Widana tak banyak berkomentar terkait dengan sanksi yang ia terima.
Krisna hanya mengatakan bahwa ia sudah memenuhi apa yang telah menjadi keputusan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Tiang sudah memenuhi apa yang diputuskan," kata Krisna saat dihubungi pada Jumat (06/11/2020). Namun saat ditanya lebih jauh tentang keputusan yang mana saja telah dipenuhi, ia belum memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu seperti yang diketahui dalam rilis yang dikeluarkan oleh DKPP, Krisna Adi Widana dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku.
Atas pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua KPU Kabupaten Karangasem.
Tak hanya sampai disana, sanksi pemberhentian sementara sebagai anggota juga berlaku sampai diterbitkannya surat pemberhentian sebagai pengurus Majelis Desa Adat (MDA) Kabupaten Karangasem dan surat keterangan mengembalikan honorarium sebagai pengurus MDA Kabupaten Karangasem masa bakti peralihan 2019-2020, paling lama 30 hari sejak putusan dibacakan.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun