Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 29 Oktober 2026
Diduga Gelapkan Uang Donasi untuk Anjing, Aktivis Hewan Dilaporkan
BERITABALI.COM, NTB.
Pemerhati hewan asal Jakarta, sekaligus pendiri Animals Hope Shelter, Kristian Joshua Pale melayangkan laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik ke Ditreskrimsus Polda NTB, Kamis (1/12).
Dugaan itu diduga dilakukan oleh pemerhati hewan lainnya inisial BDM asal Lombok Tengah. Joshua dituduh oleh BDM telah menggelapkan sejumlah uang donasi untuk hewan anjing di pemakaman Hindu Pura Dalem Karang Jangkong, Kota Mataram sejumlah Rp11 juta.
“Dia posting ke Facebook dan dan Instagram pada tanggal 29 November 2022 lalu. Isinya menyerang saya dengan kalimat yang kurang sedap dan tidak benar,” kata Joshua, usai membuat laporan di Mapolda NTB.
Di postingan facebook tersebut pun terlihat BDM memprovokasi Joshua telah melakukan donasi fiktif. Salah satu postingan yang dipermasalahkan pelapor yaitu “Tulisan saja Rp11 juta. Tapi nyatanya hanya Rp500 Ribu”.
“Saya kirimkan bukti transfer berupa Rp3 juta untuk membayar klinik, Rp1,5 juta pembelian daging ayam dan Rp600 ribu untuk dogfoot kering,” ujar Joshua, dikutip ntbsatu. com.
Aktivis hewan yang pernah mengangkat issue pembunuhan terhadap kucing oleh Jendral itu juga mengatakan, dirinya seolah-olah dianggap menghabiskan uang donasi. Pasalnya uang donasi yang ia terima dari sejumlah artis itu, dianggap tak diberikan kepada penerima, yakni nenek pemelihara anjing di pemakaman Hindu Karang Jangkong.
“Faktanya kita akan berikan uang bantuan secara bertahap. Bukan Rp11 juta secara langsung, keselamatan sang nenek dan kakek bisa terancam bila kita berikan semuanya bersamaan,” terang Joshua.
DBM yang dikonfirmasi terkait pernyataan yang ia lontarkan. Namun BDM menjelaskan dirinya akan menjelaskannya di lain waktu.
“Nanti ya kalau kita ketemu di Kota Mataram,” singkat DBM.
Pelaporan itu dibenarkan Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto. Dikatakannya pelaporan pencemaran nama baik terhadap aktivis hewan asal Jakarta itu, telah diterima Ditreskrimsus Polda NTB untuk di pelajari.
“Benar pelaporan itu dilayangkan hari ini, Kamis 1 Desember 2022 sudah diterima Ditreskrimsus Polda NTB,” tukas Artanto.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/lom
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5961 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4661 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2648 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2298 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2230 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan