Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Diduga Korupsi Rp 429 Juta, Kejari Tahan Kadis Kominfo Jembrana
Senin, 5 Februari 2018,
19:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, Putra Riyadi, Senin (05/02/2018), dalam kaitan penanganan penyidikan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang merugikan Negara sebesar Rp. 429.700.000.
Selain menahan Pejabat Eselon II Pemkab Jembrana, Kejaksaan juga menahan tersangka I Nengah Darna sebagai Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk.
Dari Kejaksaan Negeri Jembrana, tampak kedua tersangka datang secara terpisah, Kadis Kominfo Putra Riyadi datang ditemani kuasa hukumya dan I Nengah Darna hadir ditemani keluarganya sekitar jam 09.00 wita. Mereka diperiksa secara terpisah.
Sebelum menjalani pemeriksaan, Putra dan Nengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya kembali masuk ke ruangan Kasi Pidsus.
Sekitar pukul 12.30 wita, tersangka keluar sudah mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian. Kemudian disusul tersangka I Nengah Darna digiring ke mobil tahanan Kejari Jembrana.
Terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Jembrana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Anton Delianto menyatakan, kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu Putra Riyadi dan Nengah Darna.
"Dari hasil penyidikan tahap kedua, keduanya kini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terkait dengan adanya penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan," jelas Anton Delianto.
Sementara Kasi Pidum, I Made Pasek Budiawan menambahkan, penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses. Setelah tahap penyidikan dengan penahan selama 20 hari kedapan.
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni PR dan I Nengah D diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi terminal manuver Gilimanuk, selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Pasek.
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari penyelidikan yang dilakukan Seksi intelijen Kejaksaan Jembrana pada awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk tahun 2016 diduga ada indikasi penyimpangan. Dari hasil penyelidikan serta penggledahan di ruangan Perhubungan yang dilakukan Kejaksaan disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah.
Antara pendapatan daerah yang masuk ke daerah dan jumlah kendaraan yang keluar Bali ditemukan adanya selisih yang cukup siginifikan. Sehingga dalam setahun tersebut diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp.429.700.000.
Berita Jembrana Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026