Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Diduga Korupsi Rp 429 Juta, Kejari Tahan Kadis Kominfo Jembrana

Senin, 5 Februari 2018, 19:05 WITA Follow
Beritabali.com

Beritabali.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana secara resmi menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Jembrana, Putra Riyadi, Senin (05/02/2018), dalam kaitan penanganan penyidikan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi Terminal Manuver Gilimanuk tahun 2016, yang merugikan Negara sebesar Rp. 429.700.000.
 
Selain menahan Pejabat Eselon II Pemkab Jembrana, Kejaksaan juga menahan tersangka I Nengah Darna sebagai Koordinator Terminal Manuver Gilimanuk. 
 
Dari Kejaksaan Negeri Jembrana, tampak kedua tersangka datang secara terpisah, Kadis Kominfo Putra Riyadi datang ditemani kuasa hukumya dan I Nengah Darna hadir ditemani keluarganya sekitar jam 09.00 wita. Mereka diperiksa secara terpisah.
 
Sebelum menjalani pemeriksaan, Putra dan Nengah melakukan pemeriksaan kesehatan. Usai menjalani pemeriksaan kesehatan, keduanya kembali masuk ke ruangan Kasi Pidsus. 
 
Sekitar pukul 12.30 wita, tersangka keluar sudah mengenakan rompi tahanan dengan pengawalan petugas kejaksaan dan kepolisian. Kemudian disusul tersangka I Nengah Darna digiring ke mobil tahanan Kejari Jembrana.
 
Terkait penanganan kasus korupsi yang melibatkan pejabat Pemkab Jembrana tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana, Anton Delianto menyatakan, kasus yang ditangani Kejari Jembrana ini telah memasuki tahap penyidikan dan menetapkan dua tersangka yaitu Putra Riyadi dan Nengah Darna. 
 
"Dari hasil penyidikan tahap kedua, keduanya kini ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Terkait dengan adanya penambahan tersangka, pihaknya masih melakukan penyelidikan," jelas Anton Delianto.
 
Sementara Kasi Pidum, I Made Pasek Budiawan menambahkan, penahanan ini bertujuan untuk mempercepat proses. Setelah tahap penyidikan dengan penahan selama 20 hari kedapan. 
 
"Hasil pemeriksaan kedua tersangka yakni PR dan I Nengah D diduga melakukan tindak pidana korupsi retribusi terminal manuver Gilimanuk, selanjutnya ditingkatkan ke penuntutan dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Pasek.
 
Kedua tersangka ini disangkakan Pasal 2 ayat(1) dan Pasal 3 UU.No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Sebelumnya, kasus ini mencuat bermula dari penyelidikan yang dilakukan Seksi intelijen Kejaksaan Jembrana pada awal tahun 2017 lalu. Dimana dalam pengelolaan retribusi parkir manuver Gilimanuk tahun 2016 diduga ada indikasi penyimpangan. Dari hasil penyelidikan serta penggledahan di ruangan Perhubungan yang dilakukan Kejaksaan disinyalir ada yang tidak disetorkan ke kas daerah. 
 
Antara pendapatan daerah yang masuk ke daerah dan jumlah kendaraan yang keluar Bali ditemukan adanya selisih yang cukup siginifikan. Sehingga dalam setahun tersebut diperkirakan ada kerugian negara sebesar Rp.429.700.000. 
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami