Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 23 September 2026
Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Bui, Eka Wiryastuti: Saya Bersyukur
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Hakim memutuskan eks Bupati Tabanan, Ni Putu Eka Wiryastuti untuk dijatuhi hukuman selama 2 tahun penjara dengan denda senilai Rp50 juta dan subsidair penjara selama 1 bulan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar pada Selasa (23/8/2022).
Setelah sidang, Eka mengaku bersyukur walaupun dinyatakan bersalah dalam persidangan.
“Walaupun saya salah, tapi saya bersyukur dan bangga bisa berbuat untuk Tabanan,” ucapnya dengan tegas kala dihampiri awak media.
Eka juga merasa bersyukur karena masa hukumannya lebih rendah dari tuntutan awal.
“Oh iya tentu bersyukur (karena hukumannya lebih rendah), hidup ini kan harus banyak bersyukur,” ujarnya.
Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Wiguna menyatakan secara sah dan meyakinkan bahwa terdakwa bersalah melakukan penyuapan terhadap Yaya Purnomo dan Rifa Surya Staf Dirjen Kementrian Keuangan senilai Rp 600 juta, dan USD 55.300 untuk meloloskan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun 2018.
Hukuman yang diterima Eka Wiryastuti lebih rendah dibanding hukuman yang diajukan Jaksa Penuntut Umum KPK yakni selama 4 tahun penjara.
Adapun hal yang memberatkan hukuman mantan Bupati Tabanan periode 2010-2015 dan 2016-2021 adalah karena tidak mengakui perbuatannya.
Sedangkan hal yang meringankan hukuman Eka menurut majelis hakim salah satunya adalah melakukan perbuatan tersebut untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Tabanan.
Di sisi lain Kuasa hukum Eka Wiryastuti, I Gede Wira Kusuma mengapresiasi keputusan majelis hakim namun menyayangkan keputusan majelis hakim yang menurutnya jauh dari fakta persidangan.
Baca juga:
Keterangan Saksi Ahli Bikin 'Nyaman' Eks Bupati Tabanan
“Salah satunya adalah soal pemberian, Ibu Eka tidak pernah kenal dengan Yaya (Purnomo), tetapi oleh majelis ditafsirkan ada kesepakatan antara Eka dan Dewa (Nyoman Wiratmaja)” imbuhnya.
Setelah putusan dibacakan, Eka Wiryastuti berdiskusi dengan kuasa hukumnya dan meminta pikir-pikir selama seminggu ke depan. (sumber: suara.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8306 Kali
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5739 Kali
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3585 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2427 Kali
ABOUT BALI
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar