Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 28 September 2026
Dituntut 20 Tahun Penjara, Raut Muka Jukir Pembunuh Rekannya Tidak Nampak Penyesalan
Selasa, 12 Maret 2019,
18:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com, Denpasar. Jaksa Pengadilan Negeri Denpasar menuntut terdakwa kasus pembunuhan Juru Parkir (Jukir) I Wayan Siki (51) terhadap korban yang juga rekan seprofesinya, I Ketut Pasek Mas (47) pidana penjara selama 20 tahun.
[pilihan-redaksi]
Mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH, justru tidak nampak penyesalan pada raut wajah dari terdakwa kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu banjar Kendran Denpasar ini. Bahkan terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala di muka sidang yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH pada sidang yang digelar Selasa (12/3) di PN Denpasar.
Mendengar pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Oka Surya Atmaja,SH, justru tidak nampak penyesalan pada raut wajah dari terdakwa kelahiran 13 Maret 1967 yang tinggal di Jalan Kalimutu banjar Kendran Denpasar ini. Bahkan terdakwa hanya mengangguk-anggukkan kepala di muka sidang yang diketuai IGN Putra Atmaja,SH.MH pada sidang yang digelar Selasa (12/3) di PN Denpasar.
"Menyatakan terdakwa bersalah sebagaimana tertuang dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP dan memohon kepada majelis hakim menjatuhkam hukuman pidana penjara terhadap terdakwa selama 20 tahun," tegas Jaksa Oka.
Terdakwa melalui tim penasehat hukum dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar berencana akan mengajukan pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan. Diuraikan, kejadian pembunuhan yang dilakukan terdakwa itu terjadi pada 26 September 2018 sekitar pukul 15.00 wita bertempat di halaman parkir Tiki, Jalan Kapten Regug, No.1 Denpasar.
Berawal, terdakwa yang sejatinya jukir resmi dari Perusahaan Daerah (PD) Parkir menerima korban sebagai jukir sementara yang menggantikan terdakwa bilamana berhalangan. Namun dalam prosesnya, ternyata terjadi ketimpangan pembagian waktu bertugas antara korban dan terdakwa.
Sebelum peristiwa itu terjadi, pada pagi harinya sekitar pukul 08.00 wita, terdakwa menerima SMS atau pesan singkat dari korban. Karena tidak bisa membaca, terdakwa meminta tolong kepada saksi, Daniel Adi Pe, yang kebetulan staf di TIKI.
Sebagaimana tercatat dalam surat dakwaan SMS itu berbunyi “Yang saya dengar mungkin dalam waktu dekat lahan parkir ini akan diambil alih pecalang.”
[pilihan-redaksi2]
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.
Terdakwa menilai SMS dari korban itu sebagai modus untuk mengambil lahan parkir. Terdakwa pun pergi ke tempat kosnya di Jalan Kalimutu untuk mengambil pisau sangkur. Tidak lama kemudian dia datang lagi ke lokasi kejadian sembari menunggu korban.
Sekitar pukul 14.00 wita, korban tiba untuk bertugas. Saat itulah peristiwa berdarah itu terjadi. Korban didekati terdakwa dan langsung dihujam berkali-kali hingga rekaman dalam CCTV jadi viral.
Sesuai hasil Visum et Repertum, di tubuh korban penyebab kematian adalah luka tusukan pada bagian dada. Luka di bagian itu menembus jantung, paru, dan hati. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8511 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5857 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3675 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2505 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026