Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
DPRD Gianyar Ancam Bongkar Vila yang Melanggar Radius Kesucian Pura
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Komisi I DPRD Gianyar menggelar sidak bersama Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan, Bapeda, serta Dinas PUPR, Selasa (30/5/2023).
Ketika ditanya, manajemen vila ternyata tidak bisa menunjukkan perizinan lengkap, dengan alasan masih berproses. Disamping itu pembangunan vila itu juga telah jelas melanggar radius kesucian Pura Masceti dan Pura Beji.
Baca juga:
Tanah Lot Villa Labrak Radius Kesucian Pura
Yakni berjarak kurang dari 25 meter dari kawasan pura sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura. Serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Maka kita memberikan deadline waktu 1 bulan untuk pemilik properti melakukan pembongkaran. Karena ini jelas-jelas sudah melanggar,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa.
Dewan telah memberikan pemahaman kepada pihak manajemen terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tidak mendeskreditkan pihak vila, kami butuh investor, kami bukan anti investor. Tapi ada aturan hukum yang harus kami bawa,” ungkapnya.
Hasil dari pada sidak, DPRD pun memberikan rekomendasi untuk membongkar bangunan yang melanggar. Pembongkaran ini sama halnya seperti bangunan di Tegallalang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 855 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 787 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 786 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 404 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 399 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun