Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPRD Gianyar Ancam Bongkar Vila yang Melanggar Radius Kesucian Pura
BERITABALI.COM, GIANYAR.
Komisi I DPRD Gianyar menggelar sidak bersama Satpol PP Gianyar, Dinas Perizinan, Bapeda, serta Dinas PUPR, Selasa (30/5/2023).
Ketika ditanya, manajemen vila ternyata tidak bisa menunjukkan perizinan lengkap, dengan alasan masih berproses. Disamping itu pembangunan vila itu juga telah jelas melanggar radius kesucian Pura Masceti dan Pura Beji.
Baca juga:
Tanah Lot Villa Labrak Radius Kesucian Pura
Yakni berjarak kurang dari 25 meter dari kawasan pura sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait tata ruang radius kawasan suci pura. Serta beberapa bangunan dibangun di atas lahan sawah yang dilindungi (LSD).
“Maka kita memberikan deadline waktu 1 bulan untuk pemilik properti melakukan pembongkaran. Karena ini jelas-jelas sudah melanggar,” ujar Ketua Komisi I DPRD Gianyar, I Nyoman Amertayasa.
Dewan telah memberikan pemahaman kepada pihak manajemen terkait pelanggaran yang dilakukan.
“Kami tidak mendeskreditkan pihak vila, kami butuh investor, kami bukan anti investor. Tapi ada aturan hukum yang harus kami bawa,” ungkapnya.
Hasil dari pada sidak, DPRD pun memberikan rekomendasi untuk membongkar bangunan yang melanggar. Pembongkaran ini sama halnya seperti bangunan di Tegallalang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/gnr
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1464 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1105 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 951 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 846 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik