Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 14 September 2026
DPRD Tabanan Pastikan Aset Pemkab di Pangkung Tibah, Perjanjian Sewa Batal
BERITABALI.COM, TABANAN.
Persoalan aset Pemkab Tabanan yang berlokasi di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, akhirnya menemukan kejelasan. Setelah adanya proses pertemuan antara Pemkab Tabanan dan pihak PT Puri Mas sebagai Penyewa beserta DPRD Tabanan.
Ketua DPRD Kabupaten Tabanan, I Made Dirga saat dikonfirmasi Rabu (29/3) menyatakan jika status dari aset di Pangkung Tibah ini sudah jelas. Karena antara Pemkab Tabanan sebagai pemilik aset dengan PT Puri Mas sebagai penyewa bersepakat untuk membatalkan perjanjian yang dibuat pada tahun 1994 lalu.
"Mengenai aset di Pangkung Tibah ini sudah menemukan titik terang, dimana kedua belah pihak bersepakat untuk membatalkan perjanjian. Saat ini berita acaranya sedang dalam proses penyusunan," jelasnya.
Setelah proses penyusunan berita acara ini, maka dilajutkan ke proses selanjutnya, yakni penandatanganan berita acara pembatalan perjanjian tersebut. Adapun kesepakatan untuk membatalkan perjanjian tersebut diakui Dirga tidak terlepas dari adanya klausul yang menyebutkan jika dalam jangka waktu 10 tahun pihak penyewa tidak menggunakan aset tersebut sesuai dengan peruntukannya, maka perjanjian sewa bisa dibatalkan.
Setelah proses penandatangann berita acara dilakukan, maka aset di Pangkung Tibah ini remi menjadi aset Pemkab yang belum dikelola.
"Maka dari itu, untuk selanjutnya setelah berita acara dibuat dan disahkan, maka kmi akn mencari penyewa baru, sehingga aset Pangkung Tibah ini bisa dimanfaatkan untuk meningkatkan PAD Tabanan," lanjutnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, DPRD Tabanan sedang melakukan penelusuran aset milik Pemkab Tabanan sebagai salah satu upaya optimalisasi PAD.
Penelusuran dimulai dari pendataan Aset milik Pemkab Tabanan di Desa Pangkung Tibah Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan seluas 2 hektare 24 are yang disewakan kepada PT Puri Mas sebesar Rp 405 juta pada tahun 1994.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3382 Kali
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 1727 Kali
Anak-anak Bakar Tisu, Rumah di Banyuning Buleleng Ludes Terbakar
Dibaca: 803 Kali
ABOUT BALI
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan