Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
DPRD Tabanan Tinjau Konservasi Tukik di Pantai Yeh Gangga
BERITABALI.COM, TABANAN.
Konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga, Desa Sudimara mendapat kunjungan dari DPRD Tabanan. Kunjungan itu langsung dipimpin oleh Ketua Dewan, I Made Dirga pada Rabu (5/1).
Adanya penangkaran anak penyu itu, sepanjang kawasan pantai Yeh Gangga akan diusulkan menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE). Kunjungan lapangan ini juga bersama dengan Komisi I DPRD Tabanan.
Made Dirga mengatakan, pelestarian dan konservasi tukik di Pantai Yeh Gangga memang seharusnya menjadi wadah atau tempat menjaga ekosistem kelautan khususnya penyu.
“Kami di dewan berinisiatif melindungi keberadaan penyu di Tabanan dan akan kami rancang regulasi yang menaungi melalui RDTR maupun RTRW," ujarnya.
Dirga juga meminta agar program konservasi tukik yang sudah ada di Pantai Yeh Gangga ini mendapat dukungan penuh dari OPD terkait. Apalagi keberadaan konservasi ini bisa dapat memberikan kontribusi kepada masyarakat.
"Dukung penuh konservasi ini, bila perlu support kebutuhan sarana dan prasarana yang diperlukan," ujarnya.
Ketua Komisi I DPRD Tabanan, I Putu Eka Nurcahyadi mengatakan, kawasan pantai Yeh Gangga akan diusulkan menjadi KEE. Menurutnya, jika berbicara konservasi petunjuk teknisnya khusus konservasi artinya berada di kawasan negara. Sedangkan penangkaran tukik yang ada di Yeh Gangga sekarang masih diatas tanah adat.
"Lebih masuk konsepnya jika diusulkan ke KEE kalau berbicara konservasi agak sedikit kaku," terangnya.
Adanya penangkaran tukik yang sudah dibuat Desa Adat Yeh Gangga ini, yang jelas akan dibuatkan payung hukum yang masuk dalam rancangan RTRW Tabanan.
"Perda RTRW Provinsi Bali Tahun 2020 pesisir Tabanan menjadi kawasan pariwisata. Kami khawatirkan dengan tidak adanya payung hukum perlindungan kawasan ekosistem hayati tak bisa dipertahankan," kata politisi PDI Perjuangan asal Marga ini.
Perlindungan hukum tersebut pastinya akan dikawal agar bisa terwujud di tahun 2022. Dan dengan adanya payung hukum seluruh aktivitas perlindungan ekosistem hayati menjadi aman.
"Kalau sudah ada payung hukum, OPD terkait bisa buatkan program mengembangkan penangkaran tukik," jelas Eka Nurcahyadi.
Memang diakuinya untuk mengusulkan menjadi KEE tentu tidak mudah. Sama halnya mamasukan Jatiluwih menjadi WBD ada sekian kilometer dilindungi. Hanya saja konsep ini akan terus diperjuangkan.
Reporter: bbn/adv
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1455 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1102 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 947 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 840 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik