Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Dua Pelaku Pencuri Kayu Hutan Ditangkap Polisi
Negara
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Beritabali.com, Negara. Kawasan hutan produksi di wilayah Jembrana rupanya selalu menjadi sasaran empuk pelaku ilegal logging. Terbukti dua komplotan pencuri kayu hutan berhasil ditangkap Jajaran Reksrim Polres Jembrana, Rabu (4/9) pukul 10.30 wita.
Kedua pelaku yang ditangkap yakni Kadek Suir Adi Putra (35) dan Made Wirawan (38), keduanya berasal dari dusun Pangkung Tanah Desa Melaya, Jembrana.
Mereka ditangkap polisi berawal dari laporan masyarakat setempat jika di hutan tempat pelaku mencuri ada penebangan kayu secara ilegal.
Atas laporan tersebut polisi langsung melakukan pengecekan dan terbukti polisi menemukan kedua pelaku kedapatan sedang melakukan pemecahan kayu jenis jati hasil curiannya disebuah ladang kebun.
Dari tangan kedua pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan jenis kayu jati berbagai ukuran, yakni 35 gelondong kayu jati, 29 papan, 15 kayu balok, 1 buah cikar dan satu buah gergaji.
Saat diintrograsi pelaku mengaku kayu kayu tersebut ia dapatkan dihutan sudah dalam keadaan terpotong potong, rencananya kayu tersebut digunakan sendiri.
"Kayu itu saya ambil dihutan sudah dalam keadaan sudah ditebang," jelas seorang pelaku.
Perbuatannya ini dia lakukan baru pertama kali, namun pengakuan tersebut polisi tidak percaya begitu saja.
Menurut Kasubag Humas Polres Jembrana AKP Wayan Setia Jaya seijin Kapolres Jembrana AKBP Komang Sandi Arsana mengtakan, penangkapan kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat jika ada penebangan kayu di kawasan hutan produksi di banjar Ambyar sari Desa Melaya.
"Kedua pelaku tertangkap basah sedang melakukan pemecahan kayu di sebuah kebun, semua barang bukti sudah kita amankan dan selanjutnya dalam proses penyidikan," ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 50 huruf e yo Pasal 78 ayat 5 dan 7 UU RI No. 41 Tahun 19 99 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Jsp)
Reporter: -
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1442 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1094 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 935 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 831 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik