Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Ganjar Soal Putusan MK Syarat Capres-Cawapres: Sudah Putus Ya Sudah
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Bakal calon presiden PDIP Ganjar Pranowo mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat capres-cawapres berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota bersifat final dan mengikat.
"Lah wong tugas MK itu final, sudah putus ya sudah," kata Ganjar saat dimintai pendapatnya oleh seniman Butet Kertaredjasa di Bantul, DIY, Senin (16/10) malam.
Ganjar mengajak semua pihak menghormati putusan MK tersebut. Selain itu, pihaknya juga akan menghormati sikap dan hak politik siapa pun dalam Pilpres 2024.
"Yang penting semua menghormati putusan. Dan kita akan menghormati sikap dan hak politik siapapun," ujarnya.
Sementara itu Butet menilai putusan MK itu justru menjadi energi bagi para pendukung Ganjar di Pilpres 2024.
"Untuk mengusung Ganjar semakin baik, semakin kuat, semakin diterima. Jadi tidak manut suara siapa tapi manut suara atine," kata Butet.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiel Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini diajukan oleh mahasiswa bernama Almas Tsaqib Birru Re A. Pemohon meminta MK mengubah batas usia minimal capres-cawapres menjadi 40 tahun atau berpengalaman sebagai Kepala Daerah baik di Tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Putusan MK tentang perubahan syarat calon presiden dan calon wakil presiden ini memungkinkan putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka maju di Pilpres 2024.
Gibran digadang-gadang bakal dipinang menjadi bakal cawapres oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto. Sejumlah kader dan organisasi sayap Gerindra juga telah mendukung Gibran.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Gibran yang saat ini masih berusia 36 tahun maju di Pilpres 2024.
Ia lantas menyindir MK saat ini seperti 'Mahkamah Keluarga' karena hanya bertugas membantu pencalonan anak Jokowi.
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," kata Feri kepada CNNIndonesia.com.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4372 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1477 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1294 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 967 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 902 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun