Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Gelapkan Dana Bantuan, Kelompok Nelayan Adukan Anggotanya
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kelompok Nelayan Naga Sari, Dusun Panjingan, Desa Les Kecamatan Tejakula mengadukan anggotanya ke Mapolres Buleleng terkait dengan dugaan pengelapan dana bantuan dari pemerintah senilai Rp.32 juta yang digunakan untuk pengadaan peralatan selam.
Dana yang cair tahun 2016 tersebut diakui telah digunakan secara pribadi oleh GY alias JB. Terungkapnya dugaan pengelapan bantuan dana itu sekitar tahun 2020, dimana pihak kelompok nelayan tersebut belum menerima bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Dari penyusuran dan konfirmasi yang dilakukan ternyata dana tersebut diajukan dan telah dicairkan oleh GY.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polres Buleleng, AKP I Gede Sumarjaya, SH., MH., saat dikonfirmasi Rabu 21 September 2022 membenarkan penanganan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Buleleng atas pengaduan yang dilakukan kelompok nelayan dengan terduga pelaku GY alias JB.
“Masih bersifat pengaduan dan ini sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Secara awal telah dilakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi,” ungkap Kasi Humas Sumarjaya.
Dalam pengaduan yang disampaikan ke Mapolres Buleleng menyebutkan, terduga pelaku GY telah mengakui melakukan pengelapan dana bantuan pemerintah tersebut dan tahun 2021 GY berjanji akan mengembalikan dana bantuan tersebut.
“Memang ada upaya penyelesaian yang dilakukan anggota kelompok nelayan, namun belum menuntaskan permasalahan yang terjadi sehingga kasusnya sedang dilakukan penanganan di Unit Tipikor,” papar Sumarjaya.
Sementara, dari penelusuran yang dilakukan beberapa kelompok nelayan termasuk keterangan sejumlah saksi-saksi, satu diantaranya informasi pegawai penyuluh lapangan menyebutkan, GY mengajukan bantuan atas nama kelompok nelayan secara tersembunyi dengan mencatut nama kelompok nelayan termasuk dugaan pengunaan nama dan pemalsuan tandatangan.
Dalam surat yang ditujukan kepada Kapolres Buleleng menyebutkan, sangat menyayangkan atas perbuatan yang dilakukan GY yang merupakan tokoh adat dan tokoh masyarakat yang terpandang di Desa Les. Selama enam tahun baru mengembalikan bantuan itu sebesar 6 juta rupiah, sehingga kelompok nelayan merasa dirugikan dengan ulah yang dilakukan GY.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3240 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1298 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 914 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 831 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 670 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun