Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Sabtu, 8 Agustus 2026
Gerindra: Ada Komunikasi dengan Gibran Usai Putusan MK
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengakui ada komunikasi dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan salah satu gugatan batas usia capres dan cawapres.
MK pada pokoknya mengubah syarat batas usia tersebut yang mulanya 40 tahun, menjadi 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala daerah.
"Ada komunikasi," kata Muzani di Kertanegara IV, Jakarta, Senin (16/10) malam.
Namun, Muzani mengklaim tak mengetahui rinci komunikasi yang berjalan dengan Gibran itu lantaran bukan dia yang berkomunikasi langsung.
Muzani pun tak menyebutkan siapa sosok yang berkomunikasi dengan Gibran.
Ia mengatakan Koalisi Indonesia Maju pengusung Prabowo Subianto bakal segera menggelar rapat membicarakan perkembangan politik terkini, termasuk putusan MK.
"Semua ketua umum partai nanti akan diberi forum, menyampaikan untuk menyampaikan pandangan termasuk informasi yang juga mereka dapatkan dari semua sisi," ujarnya.
Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju dalam Pilpres 2024. Anak sulung Presiden Jokowi yang berusia 36 tahun ini disebut-sebut sebagai salah satu kandidat cawapres bagi Prabowo Subianto.
Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari menilai putusan MK tersebut tak ubahnya karpet merah bagi Gibran untuk maju pada kontestasi politik lima tahunan ini.
Feri menyindir MK saat ini seperti 'Mahkamah Keluarga' karena hanya bertugas membantu pencalonan anak Jokowi tersebut.
"MK membuat putusan ini penuh drama tanpa ada makna apapun. Ujung-ujungnya tetap memberikan karpet merah kepada Gibran. Betul-betul Mahkamah Keluarga," kata Feri kepada CNNIndonesia.com, Senin (16/10).
Presiden Jokowi sudah buka suara mengenai putusan MK tersebut. Ia mengaku tak bisa mengomentari putusan yang dianggap memuluskan langkah Gibran jadi cawapres.
"Ya mengenai putusan MK, silakan ditanyakan ke MK. Jangan saya yang berkomentar," kata Jokowi dalam video yang diunggah di kanal YouTube Sekretariat Presiden.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 4361 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1474 Kali
Siswi SMP di Sidakarya Diduga Diperkosa Karyawan Ayahnya
Dibaca: 1146 Kali
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 965 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 900 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun