Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 2 November 2026
Golkar Gerokgak Minta Pemilu Ulang
BERITABALI.COM, BULELENG.
Adanya surat suara daerah pemilihan (Dapil) II, Kecamatan Sukasada yang ‘nyasar’ ke Dapil VI, Kecamatan Gerokgak menuai protes. Partai Golkar Kecamatan Gerokgak melayangkan surat protes ke Panwascam untuk melaksanakan Pemilu ulang.
‘Nyasarnya’ Surat Suara tersebut akhirnya berbuntut. Minggu (12/4) Pengurus Partai Golkar Kecamatan Gerokgak keberatan dan melayangkan surat untuk melakukan pemilihan ulang pada TPS I, TPS II dan TPS III di Desa Patas serta TPS IX di Desa Pengulon.
“ Dengan ini kami meminta dengan tegas kepada panitia pengawas pemilu Kecamatan Gerokgak untuk segera menindaklanjuti dan mengingat pentingnya terjamin kebebasan hak berdemokrasi bagi rakyat Indonesia, pada kesempatan ini juga kami mengusulkan untuk segera dilaksanakannyapemunggutan suara ulang di masing-masing TPS tersebut,” ungkap Ketua PK Partai Golkar Gerokgak, Kadek Suatika dalam suratnya.
Tertukarnya surat suara terjadi di TPS I, II, dan III, Desa Patas dan TPS IX Desa Pengulon diketahui saat pemunggutan suara telah berlangsung. Di TPS IX Desa Pengulon, tertukarnya surat suara terjadi setalah pemilih ke 28 saat hendak melakukan pencontrengan dan tidak melihat nama caleg idolanya pada surat suara. Sementara di TPS II Desa Patas, diketahui saat pemilih ke 191 melakukan pencontrengan dan juga tidak menemukan nama celeg idolanya.
“Kita telah melakukan klarifikasi kepada KPPS dan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan pemilihan ulang di TPS dimaksud, sesuai dengan aturan yang ada. Kalau tidak, bisa dipidanakan, selain melanggar ketentuan surat suara KPU juga ceroboh dalam mengeluarkan kebijakan pengesahan surat suara,” ujar Ketua Panwaslu Buleleng Ketut Wiratmaja membenarkan adanya surat suara yang tertukar.
Dalam rekomendasi Panwaslu Buleleng yang ditujukan kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Buleleng meminta KPU Buleleng untuk melaksanakan pemunggutan suara ulang pada TPS di maksud dan pemunggutan suara ulang dilaksanakan sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Reporter: bbn/sas
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 536 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 391 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 388 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan