Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Hadiri Deklarasi KBS-ACE, Perbekel Diperiksa Panwaslu

Selasa, 9 Januari 2018, 20:15 WITA Follow
Beritabali.com

beritabalicom

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, JEMBRANA.

Karena menghadiri deklarasi pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bali I Wayan Koster dan Cok Ace di Lapangan Umum, Kelurahan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, Jembrana Sabtu (7/01/2017) lalu, sejumlah perbekel dipanggil Panitia Pengawas Pemilihan Umum Jembrana, Selasa (09/01/2017).
 
"Mereka dipanggil dan dimintai keterangan dan klarifikasi terkait kehadiran saat deklarasi salah satu bakal pasangan calon Gubernur Sabtu lalu," terang Pande Made Ady Muliawan, di kantor Panwaslu Jembrana.
 
Selain memanggil perbekel, pihaknya juga memanggil ASN atau pegawai dan Lurah yang menghadiri dan terlibat langsung saat acara deklarasi KBS ACE. Bahkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Sekda Jembrana terkait kedatangan mereka ke acara tersebut.
 
Pande juga menambahkan, larangan terhadap ASN di atur dalam PP Nomor. 42 Tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korp dan kode etik, PP No.53 Tahun 2010 tentang disiplin, UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN dan tentang Surat Edaran (SE) Komisi ASN B-2900 Tahun 2017.
 
Lanjut Ketua Panwas Mentri PAN-rb dalam surat bernomor B/71/m.sm.00.00/2017 ASN juga dilarang menggugah, menanggapi,mengunduh, me-like, menyebarluaskan gambar atau foto melalui media sosial.
 
Sementara terhadap perangkat desa diatur dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.
Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/rob



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami