Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 6 Agustus 2026
Hari Pers Nasional, Presiden "Hadiahi" Wartawan Pembatalan Remisi Susrama
Sabtu, 9 Februari 2019,
14:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Tepat di Hari Pers Nasional (9/2) Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiahi insan wartawan dengan menandatangani draf keputusan presiden (Keppres) pembatalan pemberian remisi kepada terpidana kasus pembunuhan jurnalis Radar Bali Anak Agung Bagus Prabangsa, I Nyoman Susrama.
"Sudah saya tanda tangani," kata Jokowi menanggapi pertanyaan wartawan yang menagih janji pencabutan remisi I Nyoman Susrama, di sela-sela perayaan Hari Pers Nasional (HPN) 2019 di Surabaya, Sabtu (9/2) seperti dikutip di Beritasatu.com.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) se-Jawa Timur bersama KontraS Surabaya serta sejumlah aktivis dan pers mahasiswa di Surabaya, mendesak Presiden Joko Widodo segera mencabut remisi I Nyoman Susrama, terpidana pembunuh jurnalis Radar Bali (Jawa Pos Group) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa dari seumur hidup menjadi penjara sementara 20 tahun.
Desakan ini menyusul pernyataan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM bahwa draf Keppres pencabutan remisi sudah sampai ke meja Mensesneg dan menunggu tanda tangan presiden. Sebelumnya, terbitnya remisi Susrama sebagaimana tertuang dalam Keppres No 29 Tahun 2018, diakui Dirjen PAS ada kekeliruan.
Yaitu luput mempertimbangkan aspek rasa keadilan, apalagi konteks kepentingan kemerdekaan pers pada kasus pembunuhan Prabangsa tersebut. Apalagi, Susrama sampai saat ini tidak pernah mengakui sebagai otak dan pembunuh jurnalis Prabangsa. Pemberian remisi ini tidak transparan.
Sejak Keppres remisi Susrama mencuat pada 23 Januari 2019, gelombang penolakan dan protes terus bergulir sepanjang dua pekan terakhir. AJI di 30 kota bersama elemen jurnalis menggelar aksi unjuk rasa. Disusul sepanjang pekan terakhir sebanyak 38 AJI kota bersama koalisi masyarakat sipil, jaringan LBH Pers, YLBHI, dan elemen masyarakat lainnya, menuliskan surat keberatan atas remisi itu.
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Suami Tusuk Istri dan Mertua di Penatih
Dibaca: 3349 Kali
02
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 1305 Kali
03
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 917 Kali
04
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 838 Kali
05
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 676 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Sabtu, 18 Juli 2026
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Selasa, 16 Juni 2026
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026