Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Hilangkan Hak Pilih, KPU Bisa Dipenjara
Tabanan
BERITABALI.COM, TABANAN.
Jajaran KPU kedepan mesti berhati-hati dalam melakukan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu. Kalau sampai menghilangkan hak pilih orang lain dalam pemilu, KPU bisa dipidana dengan hukuman penjara 12-14 bulan dan denda Rp 12 Juta sampai Rp. 24 Juta.
Hal itu terungkap dalam sosialisasi yang digelar KPUD Tabanan kepada instansi pemerintahan daerah Tabanan, para camat, dan PPK se Kabupaten Tabanan, Jumat (25/7) di lantai III Kantor Bupati Tabanan.
Selain mengakibatkan orang lain kehilangan hak pilihnya, penyebab lainnya KPU bisa dipidana adalah mengancam kekerasan dalam daftar pemilih bisa dipenjara 12 sampai 26 bulan dan denda 12-30 juta, KPU tidak menindaklanjuti temuan Banwas terkait pemilih juga bisa dipenjara 6 sampai 36 bulan dan denda Rp 6 Juta sampai Rp 36 juta.
"Meski bisa dipenjara, namun banyak juga masyarakat yang ingin menjadi KPU," seloroh salah satu anggota KPUD Tabanan, IGA Anom. (nod)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Mess di Panjer Diserang 19 Orang, Empat Pemuda Luka
Dibaca: 5943 Kali
Perempuan 36 Tahun Akhiri Hidup di Kamar Kos Tulikup Gianyar
Dibaca: 4656 Kali
Rem Blong, Dua Pria Tewas Kecelakaan di Sukasada
Dibaca: 2631 Kali
Telkom Resmi Spin-Off Infrastruktur Fiber ke InfraNexia
Dibaca: 2283 Kali
Menkum Dorong WIPO Buat Standar Global Royalti, Karya AI Tak Dilindungi
Dibaca: 2223 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan