Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Inilah Aturan Bawa Barang Usai Melancong dari LN
Kamis, 21 September 2017,
08:00 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Masih banyak para penumpang dari Luar Negeri (LN) yang belum mengetahui ketentuan barang bawaan yang berlaku di Indonesia. Para penumpang tanpa disadari telah melakukan proses bisnis impor barang, atau biasa disebut dengan impor barang bawaan penumpang.
Setiap negara memiliki aturan yang berbeda tentang pembawaan barang dari luar negeri. Pemerintah Indonesia menerapkan pembebasan barang bawaan penumpang sebesar US$250 per orang atau US$1.000 per keluarga, 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/ hasil tembakau lainnya, dan 1 liter minuman mengandung etil alkohol.
[pilihan-redaksi]
"Jika penumpang membawa barang pribadi di bawah nilai tersebut maka tidak akan dipungut bea masuk dan pajak impor," ungkap Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga, Robert Leonard Marbun, dalam keterangannya, Rabu (20/9/2017).
Robert menambahkan, apabila penumpang membawa barang melebihi batas nilai tersebut, maka atas kelebihan nilainya akan dikenakan Bea Masuk dan Pajak Impor. Selain itu, jika penumpang membawa barang dagangan dengan jenis, sifat, dan jumlah yang tidak wajar untuk pemakaian pribadi maka penumpang harus mengisi pemberitahuan impor barang khusus dan menyelesaikan kewajiban pabeannya.
Lebih lanjut Robert mengimbau para penumpang untuk terlebih dahulu mempelajari ketentuan barang bawaan penumpang melalui website bea cukai. "Saya harap masyarakat dapat ikut ambil bagian dalam menjalankan ketentuan ini. Untuk memahami ketentuannya, masyarakat dapat mengakses http://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-barang-bawaan-penumpang.html atau dapat menghubungi contact center Bravo Bea Cukai 1500225."
Selain itu, penumpang juga harus memperhatikan ketentuan larangan dan pembatasan yang merupakan peraturan yang melarang dan membatasi barang-barang tertentu yang dianggap berisiko dan berbahaya. Peraturan tersebut dikeluarkan oleh instansi terkait di mana pelaksanaannya dititipkan kepada Bea Cukai.
"Petugas Bea Cukai akan melakukan pemeriksaan apakah barang tersebut termasuk kategori larangan dan pembatasan, Oleh sebab itu, sebelum membawa barang dari luar negeri, para penumpang dapat mengecek persyaratan impor yang informasinya dapat diperoleh di situs Indonesia National Single Windows," kata Robert. [bbn/idc/wrt]
Berita Premium
Reporter: -
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1460 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1104 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 947 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 842 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026