Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Senin, 18 Mei 2026
Iuran BPJS Nunggak Dikenakan Denda Pelayanan
BERITABALI.COM, KARANGASEM.
Warga Karangasem yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan mandiri wajib mengetahui tentang adanya denda pelayanan apabila sampai menunggak pembayaran premi.
BPJS Kesehatan sendiri sebenarnya tidak kenakan denda tunggakan kepada peserta penunggak pembayaran. Hanya saja para penunggak tersebut nantinya meski sudah melunasi akan tetap dikenakan denda yaitu denda pelayanan.
Kepala BPJS Cabang Klungkung, dr. Endang Triana Simanjuntak saat ditemui di Karangasem pada Rabu (24/02/2021) menjelaskan, denda pelayanan ini hanya berlaku bagi peserta yang rawat inap saja.
Untuk denda pelayanan sendiri akan berlaku selama 45 hari setelah kartu kembali diaktifkan atau setelah pelunasan tunggakan. Denda pelayanan tersebut dihitung sebesar 5 persen dari total biaya pelayanan dikalikan dengan berapa bulan lamanya tunggakan.
"Ini bukan denda iuran ya, tetapi ada yang namanya denda layanan. Denda ini dikenakan bagi peserta yang sempat nunggak kemudian karena mau dipakai lalu melunasi tunggakan dan mengaktifkan kembali kartu, kartu bisa aktif hari itu juga namun apabila peserta menggunakan kartu dalam kurun waktu tersebut dan sampai dirawat inap maka dikenakan denda pelayanan," ujarnya.
Reporter: bbn/krs
Berita Terpopuler
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1502 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1134 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 983 Kali
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 872 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik