Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Minggu, 24 Mei 2026
Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael
beritabali.com/cnnindonesia.com/Kapolda Fadil Imran Terjun Kawal Gelar Perkara Kasus Mario Anak Rafael
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran melakukan asistensi gelar perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satrio terhadap David. Gelar perkara yang digelar pada Senin (27/2) hari ini dipimpin oleh Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi.
"Hari ini beliau (Fadil) langsung memimpin melakukan asistensi dan juga gelar perkara terkait kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.
Meski demikian, kata Trunoyudo, proses penyidikan kasus ini tetap ditangani sepenuhnya oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta.
"Penyidikan tetap dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, diasistensi dari Ditkrimum Polda Metro Jaya dari Subdit Renakta," ujarnya.
Trunoyudo tak membeberkan soal hasil gelar pekara tersebut. Dia menyebut saat ini semuanya masih dalam proses pendalaman.
Lebih lanjut, Trunoyudo hanya menyampaikan Fadil Imran selaku Kapolda Metro Jaya dan jajarannya turut prihatin dan berempati atas peristiwa yang dialami oleh korban.
"Bapak Kapolda Metro Jaya bersama seluruh jajarannya, turut serat prihatin, berempati mendoakan semoga adinda anak D sebagai korban ini cepat diberikan kepulihan. Dan kepada keluarganya juga diberikan kekuatan serta ketabahan," tuturnya.
Putra pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora dianiaya oleh Mario Dandy Satrio di sebuah perumahan di Pesanggarahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2) sekitar pukul 20.30 WIB.
Atas perbuatannya, Mario ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.
Selain Mario, polisi juga menetapkan rekannya yakni Shane Lukas Routa Pangondian Lumbantoruan (SLRPL) sebagai tersangka dalam kasus ini. Ia dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Shane diduga berperan memprovokasi Dandy untuk menganiaya David. Shane juga merupakan sosok yang merekam peristiwa penganiayaan itu menggunakan handphone milik Mario.
Kasus ini pun berbuntut panjang. Ayah Mario, Rafael Alun Trisambodo kini bahkan dicopot dari jabatannya di Direktorat Jenderal Pajak, Kemenkeu.(sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Pengendara Scoopy Tewas Terlindas Mobil di Mengwi Badung
Dibaca: 2046 Kali
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1884 Kali
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1395 Kali
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 1274 Kali
ABOUT BALI
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah