Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Selasa, 4 Agustus 2026
Kapolres Buleleng Diadukan ke Kapolri
Beritabali.com, Singaraja
BERITABALI.COM, BULELENG.
Terkait rencana inventarisasi tanah druwen pura akhirnya berimbas, Kapolres Buleleng, Istiyono diadukan ke Kapolri cq. Kabareskrim Mabes Polri oleh kuasa hukum Desa Pakraman Lemukih.
Kegagalan Kepolisian dalam melakukan pengamanan saat inventarisasi tanah Desa Pakraman Lemukih akhir berbuntut dengan ketidak puasan, Kapolres Buleleng, AKBP Istiyono diadukan oleh Kuasa Hukum, I Wayan Sudirta SH dan Rekan ke Kapolri Jendral Bambang Hendarso Danuri cq. Kabareskrim Mabes Polri Komjen. Susno Duaji, kegagalan inventarisasi itu juga menimpa Kepala Badan Pertanahan Nasional, BPN Kabupaten Buleleng, I Gede Sukardan Ratmasa ke kepala BPN Pusat karena telah lalai melaksanakan tugas yang diamanatkan BPN Pusat.
“Dua surat perihal Mohon Keadilan dan Perlindungan hukum tersebut telah kita layangkan kepada Kapolri cq, Kabareskrim dan kepala BPN Pusat di Jakarta, ini merupakan rasa ketidak puasan kami dalam menuntut keadilan,†ungkap Kuasa hukum Desa Adat Lemukih Gede Harja Astawa, SH, Selasa (1/9).
Dengan dilayangkan ekdua surat tersebut, pihaknya tetap menginginkan diadakannya inventarisasi dan pengukuran letak tepat serta batas bidang tanah yang disengketakan, lantaran desa Adat menginginkan agar permasalahan tersebut cepat terselesaikan,†dengan surat ini kami berharap agar masalah ini disikapi dengan serius dan dapat dituntaskan dengan cepat,†ujar Harja Astawa.
Dalam surat pengaduan masing-masing ke Mabes Polri sebanyak 21 lembar dan ke BPN Pusat sebanyak 16 lembar dengan Kop Surat I Wayan Sudirta SH dan Rekan, Advokat dan Pengacara membeberkan kegagalan yang dilakukan Kepolisian dalam melakukan pengamanan serta keterlibatan seorang oknum anggota polisi dalam memprovokasi massa pemegang sertifikat, sedangkan pada surat ke BPN Pusat membeberkan kegagalan BPN Buleleng yang pergi meninggalkan lokasi inventarisasi.
Surat pengaduan yang ditandatangani Kuasa Hukum Desa Pakraman Lemukih, I Wayan ariawan, I Made Dewantara Endrawan dan Gede Harja Astawa ditembuskan kepada Presiden, Pimpinan DPD RI, Pimpinan DPR RI, KPK, Kapolda Bali, Ketua BCW dan instansi terkait. (sas)
Reporter: bbn/rob
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 839 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 756 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 707 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 391 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 357 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun