Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Karyawan Aborsi dan Buang Orok Bayi di Samping Toko

Senin, 8 November 2021, 20:55 WITA Follow
Beritabali.com

bbn/ilustrasi/Karyawan Aborsi dan Buang Orok Bayi di Samping Toko.

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, NTB.

Unit PIDUM dan PPA Satuan Reskrim Polres Sumbawa mengamankan wanita berinisial DM (19 tahun), Minggu (7/11). 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, DM warga RT 003/RW 002 desa Langam Kecamatan Lopok, Sumbawa diketahui adalah pelaku aborsi, yang membuang jasad bayinya di samping Toko Boxi pada sabtu (6/11) lalu. 

Kapolres Sumbawa, AKBP Esty Setyo Nugroho SIK dalam keterangan pers melalui Kasi Humas, AKP Sumardi S Sos, Senin (8/11) menerangkan bahwa Unit Pidum, Unit PPA dan Identifikasi melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan Olah TKP. Serta mengumpulkan alat bukti yang berkaitan dengan penemuan mayat bayi di TKP. 

Dan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi di sekitar TKP, didapatkan salah satu saksi berinisial DM, yang juga karyawan bekerja di Toko BOXI. DM mengakui bahwa dirinya adalah ibu dari mayat bayi yang ditemukan di TKP berjenis kelamin laki-laki dengan usia sekitar 6-7 bulan.

Dipaparkan Kasi Humas, pelaku DM menjalin hubungan asmara dengan kekasihnya berinisial SG, namun ditolak oleh keluarga. Sementara pelaku DM sudah mengandung janin dari hubungan asmara yang tidak dikehendaki oleh pelaku dan kekasihnya. 

"Keduanya memutuskan untuk melakukan aborsi terhadap janin yang dikandung oleh pelaku DM dengan cara meminum obat untuk menggugurkan kandungan yang diberikan oleh kekasihnya berinisial SG," ungkap Kasi Humas AKP Sumardi. 

Menurut Kasi Humas, Penyidik Reskrim Polres Sumbawa (Unit PIDUM dan Unit PPA) mengamankan DM untuk melakukan interogasi dan pemeriksaan medis seperti tes urine kehamilan serta pemeriksaan obgyn oleh tenaga medis.

Pelaku dijerat pasal 77A ayat (1)  UU RI No.35 THN 2014, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Serta Pasal 45A Undang Undang RI No.35 THN 2014 tentang Perlindungan Anak.

Untuk diketahui, kejadian tersebut diketahui pada Sabtu, 6 November 2021 sekitar pukul 16.00 WITA. Saat itu, saksi JP datang ke kios milik Fatma untuk membeli minuman. Setelah itu JP pergi ke kamar mandi ingin buang air kecil namun karena di dalam kamar mandi tidak ada air, kemudian saksi pergi ke belakang kamar mandi untuk buang air kecil.

Saksi JP terkejut melihat ada bayi yang sudah tidak bernyawa tergeletak di atas papan dan di sebelahnya ditemukan plasenta (ari-ari) yang sudah dikerumuni semut dan lalat. Selanjutnya saksi JP memberitahukan Fatma kalau ada mayat bayi di belakang kamar mandi.

Diperkirakan janin bayi tersebut berumur sekitar 6 sampai 7 bulan. Saat ditemukan jasad bayi tersebut tidak terbungkus apa-apa. 

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: bbn/lom



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami