Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Kamis, 11 Juni 2026
Kasus Illegal Logging Terbongkar di Jembrana, 34 Gelondong Kayu Diamankan
BERITABALI.COM, JEMBRANA.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jembrana mengungkap dugaan kasus penebangan liar (illegal logging) di wilayah Banjar Klatakan, Desa Melaya, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga menyimpan puluhan gelondong kayu jati hasil penebangan dari kawasan hutan tanpa dokumen resmi. Kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Jembrana menerima laporan masyarakat terkait adanya tumpukan kayu jati yang disimpan di sebuah gudang milik warga di Banjar Klatakan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengecekan ke lokasi pada Minggu (7/6/2026).
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, polisi menemukan sebanyak 34 gelondong kayu jati dengan berbagai ukuran. Sebagian besar kayu yang ditemukan memiliki panjang sekitar dua meter. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pemilik kayu untuk menelusuri asal-usul serta legalitas kepemilikan barang tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, hasil penyelidikan sementara menunjukkan kayu jati tersebut diduga berasal dari kawasan hutan Klatakan dan tidak dilengkapi dokumen maupun izin yang sah.
"Petugas menemukan 34 gelondong kayu jati yang diduga berasal dari kawasan hutan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul kayu dan dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ujar AKP I Gede Alit Darmana.
Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita seluruh gelondong kayu jati sebagai barang bukti dalam proses penyidikan. Saat ini, terduga pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Polres Jembrana guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
AKP Alit Darmana menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk aktivitas yang berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan hidup.
Menurutnya, praktik penebangan liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga dapat menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian hutan dan keseimbangan ekosistem.
"Kasus ini masih kami kembangkan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan penebangan tanpa izin dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di kawasan hutan," katanya.
Polres Jembrana juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perusakan lingkungan kepada aparat kepolisian.
Upaya pencegahan illegal logging dinilai penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya alam sekaligus mengurangi risiko kerusakan lingkungan yang dapat berdampak pada kehidupan masyarakat di masa mendatang.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/jbr
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli