Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 4 November 2026
Kasus Korupsi Dana APBDes Temukus Mulai Bergulir di Kejari Buleleng
BERITABALI.COM, BULELENG.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng mulai melakukan penangganan berkaitan dengan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana APBDes Temukus dengan tersangka Made Ediana Gandhi (37), menyusul Sat Reskrim Polres Buleleng, Kamis 12 Oktober 2023 sekitar pukul 11.20 WITA secara resmi menyerahkan tersangka dan barang bukti setelah dinyatakan berkas perkara lengkap.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, tersangka sebelumnya merupakan menjabat sebagai Bendahara atau Kaur Keuangan pada Pemerintahan Desa Temukus dan diduga telah melakukan perbuatan menyalahgunaan Dana APBDes Temukus.
“Berdasarkan dengan Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Terhadap Pengelolaan Keuangan Desa Temukus Tahun Anggaran 2021 oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng menyebabkan Kerugian Keuangan Negara sejumlah dua ratus lima puluh lima juta seratus delapan puluh tiga ribu sembilan ratus lima puluh rupiah,” beber Alit Ambara.
Dalam penangganan kasus itu terungkap, tersangka selaku Bendahara atau Kaur Keuangan di Pemerintahan Desa Temukus melakukan perbuatan membuat surat permintaan pembayaran (SPP) dan kemudian tanda tangan para pejabat dalam SPP tersebut dipalsukan sehingga mengunakan SPP fiktif.
“Sesuai dengan isi Surat Pernyataan yang dibuat oleh MEG pada tanggal 28 Januari 2022, Membuat rekening Koran Palsu yang kemudian digunakan sebagai dasar pelaporan realisasi pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja Desa Semester Pertama Tahun 2021, dengan tujuan agar kondisi kas yang sebenarnya tidak diketahui oleh Perbekel,” papar Kasi Intel Kejari Buleleng.
Setelah resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Buleleng, tersangka ditahan di Rutan Lapas Kelas II B Singaraja selama 20 hari sebagai tahanan jaksa dan setelah nanti dilakukan proses di Kejaksaan, kasus tipikor itu akan melalui proses persidangan.
Berdasarkan pelimpahan kasus tipikor itu, Ediana Gandhi disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8 dan Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi termasuk Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/bul
Berita Terpopuler
Luka Batin, Cinta, dan Kebuntuan Hidup
Dibaca: 570 Kali
Kronologi Pria Ditemukan Tewas Tergantung Pohon di Legian
Dibaca: 443 Kali
BNNK Buleleng Temukan 14 Orang Positif Narkotika
Dibaca: 431 Kali
ABOUT BALI
Misteri Lontar Lombok yang Tersimpan di Museum Dukuh Penaban Karangasem
Nyenuk Ngingkup di Tampaksiring Kembali Digelar Setelah 48 Tahun
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan