Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Keluar Sidang, Keluarga Korban Pembunuhan Pensiunan Polisi Serang 4 Terdakwa
Selasa, 5 Juni 2018,
15:50 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Aksi penyerangan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Aiptu Made Suanda (58) kembali terjadi di pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (5/6).
[pilihan-redaksi]
Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum fari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.
Kekecewaan dilontarkan keluarga korban usai sidang pembelaan dari pihak terdakwa. Kekecewaan keluarga korban diluapkan di luar sidang lantaran pendamping hukum fari Pusbakum membacakan pembelaan sangat pelan.
Begitu keluar ruang sidang empat terdakwa yakni I Gede Ngurah Astika bersama Dewa Putu Alit Suadiasa, Putu Veri Permadi, dan Made Budianto yang dituntut bervariasi maksimal 15 tahun penjara itu lolos dari pengawalan petugas polisi yang berjaga.
Tanpa basa basi, anak-anak korban berikut istri korban dan para kerabat langsung menyerang para terdakwa.
[pilihan-redaksi2]
"Jangan suruh kami diam ya pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi Polisi. Biar kami luapkan, enak sekali dia bunuh bapak saya sampai berulat," teriak putri sulung korban.
"Jangan suruh kami diam ya pak polisi. Ingat bapak saya yang dibunuh juga pernah jadi Polisi. Biar kami luapkan, enak sekali dia bunuh bapak saya sampai berulat," teriak putri sulung korban.
Suasana gaduh pun terjadi hingga para terdakwa akhirnya berhasil diamankan menuju sel titipan. Sesuai surat tuntutan yang dibacakan sebelumnya oleh Jaksa I Kadek Wahyudi Ardika, terdakwa Astika yang berperan sebagai otak dalam kasus pembunuhan ini dituntut dengan pidana maksimal yakni penjara 15 tahun.
Sementara dalam surat tuntutan yang tepisah (split), ketiga rekannya dituntut 12 tahun penjara. Di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa, Jaksa Wahyudi menyatakan bahwa terdakwa Astika maupun ketiga rekannya terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban Aiptu Made Suanda meninggal dunia. Perbuatan sadis ke empat terdakwa ini diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2, ayat (3) KUHP, sesuai dakwaan alternatif ke dua penuntut umum. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8478 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3652 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026