Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Senin, 18 Mei 2026
Kemendikbud Revisi Aturan PPDB Sistem Zonasi yang Dinilai Bermasalah
Jumat, 21 Juni 2019,
09:48 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Beritabali.com, Jakarta. Setelah menuai protes di sejumlah daerah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan merevisi aturan tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi.
[pilihan-redaksi]
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
Seperti dikutip dari cnnindonesia.com, Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Muchlis R Luddin mengatakan revisi Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru itu mulai dalam tahap proses.
"Jadi sekarang setelah mendapatkan masukan dari masyarakat dan juga dari Presiden, Permendikbudnya akan kita revisi," ujar Muchlis, Kamis (20/6).
"Sudah dalam proses sejak sore tadi," tambah dia.
Sistem Zonasi mengharuskan para peserta didik menempuh pendidikan di sekolah yang terdekat dengan domisili setiap peserta didik. Hal ini dilakukan dengan memperhatikan slot murid di setiap sekolah dan wilayah zonasinya.
Muchlis mengatakan awalnya sistem zonasi bertujuan menghilangkan favoritisme terhadap sejumlah sekolah negeri yang selalu terjadi setiap tahun. Namun, sistem itu justru membuat masyarakat merasa tidak bisa menyekolahkan anak-anaknya di sekolah tertentu.
Sebab itu, dia berniat menaikkan penerimaan melalui jalur prestasi yang kemudian bisa dimanfaatkan oleh peserta didik yang belum mendapatkan sekolah sesuai dengan keinginannya.
Sistem PPDB tahun ini terbagi dari beberapa jalur, yakni 50 persen untuk jalur masuk berdasarkan jarak, 20 persen untuk prestasi, dan 30 persen untuk jalur lainnya.
Nantinya, kata Muchlis jalur prestasi akan dinaikan dan jalur berdasarkan domisili dikurangi.
[pilihan-redaksi2]
"Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi," kata Muchlis, "Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen."
"Sekarang daya tampung yang sekolah itu kan terbatas karena dibatasi dengan 5 persen jalur prestasi," kata Muchlis, "Jadi nanti [setelah direvisi] prestasinya antara 5 sampai 15 persen."
Protes pemberlakuan sistem zonasi terjadi di Jawa Timur. Sejumlah ratusan wali murid mendatangi Kantor Dinas Pendidikan Kota Surabaya menuntut sistem PPDB melalui zonasi tingkat SMP dihapuskan.
Berita Premium
Reporter: bbn/rls
Berita Terpopuler
01
Remaja di Karangasem Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Jati
Dibaca: 1510 Kali
02
Isu Duet dengan AWK di Pilgub 2030, Ini Respons De Gadjah
Dibaca: 1139 Kali
03
04
Pemerintah Dorong KEK Kura Kura Bali Jadi Pusat Keuangan Global
Dibaca: 985 Kali
05
Polisi Bongkar Praktik LC di Bawah Umur di Kafe Gianyar
Dibaca: 874 Kali
ABOUT BALI
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026
Sakralnya Bale Gajah Pura Besakih, Tak Sembarangan Orang Bisa Naik
Kamis, 26 Maret 2026
Menyambut Energi Baru Imlek Lewat Ritual Rupang
Kamis, 12 Februari 2026