Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Kepemilikan Ganja, Terdakwa Asal Australia Diputus Rehabilitasi
Selasa, 27 Maret 2018,
23:30 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia dalam kasus narkotika jenis ganja diputus hakim jalani rehabilitasi dengan alasan alami depresi.
[pilihan-redaksi]
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
Putusan hakim yang dibacakan I Wayan Kawisada selaku hakim ketua menyebut terdakwa wajib menjalankan proses rehabilitasi selama 10 bulan yang ditentukan di Yayasan Kasih Kita Bali, jalan Muh.Yamin Denpasar. Hakim tidak menjelaskan pertimbangan yayasan tersebut dipilih. Padahal terdakwa sebelumnya hingga proses persidangan bergulir dititipkan di RSJ Bangli untuk jalankan rehab.
"Memutuskan terdakwa bersalah melanggar penyalahgunaan narkotika. Menetapkan terdakwa hukuman pidana penjara selama 10 bulan. Terdakwa wajib menjalankan rehabilitasi selama masa penetapan putusan di Yayasan Kita Bali (Yakita Bali)," demikian amar putusan hakim.
[pilihan-redaksi2]
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Artinya dalam putusan ini, terdakwa menjalankan proses rehab selama 10 bulan yang berlaku tetap. Atas putusan tersebut, pihak JPU Assri Susantina SH hanya menjawab masih pikit-pikir. Dimana sebelumnya pihak JPU menuntut terdakwa 12 bulan penjara atau 1 tahun penjara.
Pria Ausie yang sempat kabur dari ventilasi kamar mandi RS Trijata, saat proses penyidikan di Polda Bali oleh JPU
Terdakwa ditangkap petugas atas kepemilikan ganja bercampur tembakau seberat 28,02 gram dan 37 butir diazepa.(bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3651 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026