Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
- Rabu, 5 Agustus 2026
Ketua MK Minta Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Diinterupsi
beritabali.com/cnnindonesia.com/Ketua MK Minta Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024 Tak Diinterupsi
BERITABALI.COM, NASIONAL.
Ketua Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta supaya pembacaan putusan gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang dibacakan oleh majelis hakim MK tak diinterupsi para pihak yang hadir.
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo dalam pembukaan sidang MK, Senin (22/4).
Suhartoyo mengatakan majelis hakim MK hanya akan membacakan atau mengucapkan putusan pada bagian pokok-pokok saja. Sementara selebihnya dianggap dibacakan.
"Dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang diucapkan atau dibacakan ini," kata dia.
Setelah itu, Suhartoyo lantas membacakan putusan terkait pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Baik terima kasih kami akan langsung membacakan putusan yang nomor 1 terlebih dahulu," kata dia. (sumber: cnnindonesia.com)
Editor: Redaksi
Reporter: bbn/net
Berita Terpopuler
Sterilisasi Pelabuhan Gilimanuk Mulai 5 Agustus
Dibaca: 842 Kali
Pengedar Narkoba di Denpasar Ditangkap, 5 Senpi Disita
Dibaca: 770 Kali
Pelajar 14 Tahun Tewas Kecelakaan di Manggis Karangasem
Dibaca: 738 Kali
Harga Pertamax Series Turun Mulai 1 Agustus, Ini Rinciannya
Dibaca: 391 Kali
Pedagang Sayur Dikeroyok Sekelompok Pemuda di Denpasar
Dibaca: 371 Kali
ABOUT BALI
Riset BRIN Ungkap Alasan Masyarakat Bali Mulai Memilih Krematorium untuk Ngaben
Tradisi Mepatung di Bangli, Penampahan Galungan yang Pererat Persaudaraan
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun