Akun
guest@beritabali.com

Beritabali ID:


Langganan
logo
Beritabali Premium Aktif

Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium




Ketua Parpol Masih Berstatus PNS

Tabanan

Selasa, 17 Juni 2008, 18:21 WITA Follow
Beritabali.com

image.google.com

IKUTI BERITABALI.COM DI GOOGLE NEWS

BERITABALI.COM, TABANAN.

Salah satu ketua Partai Politik di Tabanan yang mengikuti proses verifikasi ada yang masih berstatus PNS. Jika yang bersangkutan tidak segera mengundurkan diri sebagai PNS otomatis partainya gugur dalam verifikasi.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua Tim Pokja Teknis Penyelenggaran Pemilu KPUD Tabanan, Drs I Wayan Madra Suartana MSi, seusai melakukan pemeriksaan ke masing-masing sekretariat parpol, Selasa (17/6).

Madra menjelaskan, pihaknya masih memberikan waktu sampai dua hari kedepan bagi ketua parpol tersebut untuk mengundurkan diri sebagai PNS.

"Apabila batas waktu yang telah kita berikan tidak ditaati, secara otomatis parpol itu tidak lolos verifikasi," jelas Madra.

Ketika didesak nama parpol tersebut. Madra mengatakan pihaknya akan mengungkapkan pada rapat pleno nanti di KPU. Tim yang dibagi menjadi 4 kelompok, juga menyatakan 5 parpol gugur dalam proses verifikasi tahap pertama.

Kelima Parpol tersebut diantaranya adalah Partai Pembaharuan Bangsa, Partai Buruh, Partai Merdeka, PDKB, PITA.

"Kelimanya selain tidak mempunyai sekretariat, juga setelah dicari di alamat yang diterima KPUD Tabanan, ternyata tidak ada, begitu juga dengan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara nya juga tidak ada," jelas Madra.

Karena menurut aturan, selain memiliki secretariat, ketika dicek ke lokasi ketua, sekretaris dan bendaraha parpol harus ada. "Partai patriot juga belum lengkap, dengan alasan salah satu pengurusnya sakit," beber Madra.

Dikatakanya, setelah mengecek langsung ke lokasi, tahapan selanjutnya Tim Pokja akan turun ke lapangan mengecek kebenaran jumlah anggota yang harus dimiliki oleh salah satu parpol agar bisa lolos verifikasi.

"Penduduk di Tabanan berjumlah sekitar 445.000, jadi 10 persen dari itu yakni 445 anggota harus dimiliki oleh masing-masing parpol," jelas Madra seraya menyatakan nama di KTA harus sama dengan nama di KTP. (nod)

Beritabali.com

Berlangganan BeritaBali
untuk membaca cerita lengkapnya

Lanjutkan

Reporter: -



Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Ikuti saluran Beritabali.com di WhatsApp Channel untuk informasi terbaru seputar Bali.
Ikuti kami