Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Konsumsi Narkoba Karena Depresi, Terdakwa Hanya Dituntut 15 Bulan
Kamis, 22 Maret 2018,
17:20 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Sidang kasus Narkotika dengan terdakwa Robert Isaac Emmanuel (35) WNA asal Australia kembali digelar Kamis (22/3) di PN Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan ( 15 bulan ) penjara. Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Sunsider kurungan selama 6 bulan.
Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini, dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi SH dan Martinus SH mengajukan permohonan tuntutan 1 tahun 3 bulan ( 15 bulan ) penjara. Tidak hanya itu, dihadapan majelis hakim pimpinan IGN. Putra Atmaja, terdakwa yang didampingi pengacara Edward Pangkahila dkk., juga dikenakan denda sebesar Rp.20 juta Sunsider kurungan selama 6 bulan.
"Atas apa yang tertuang dalam dakwaan, kami dari penutut umum mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk tuntutan terhadap terdakwa kurungan penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda 20 juta rupiah,"beber JPU di ruang sidang.
Atas tuntutan tersebut, dari pihak penasehat hukum menyatakan akan memberikan jawaban pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pekan depan, pada Rabu, 4 April 2018. Tuntutan JPU terhadap terdakwa yang kini masih menjalani rehabilitasi di sebuah Yayasan di wilah Sanur, Denpasar Selatan dikatakan mengacu pada pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentamg Narkotika. Dan, Pasal 62 UU RI No.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Pada sidang sebelumnya, terdakwa yang sempat di bawa ke RSJ Bangli pada saat pelimpahan dari Polda Bali dan kemudian ditolak lanjut dikembalikan ke Kejari Denpasar ini mengakui perbuatannya membawa Narkotika jenis sabu-sabu dan Ekstasi.
Terdakwa mengaku membawa Narkotika jenis sabu sabu sebarat 14 gram dan Ekstasi sebanyak 15 butir.
[pilihan-redaksi2]
Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand.
Narkotika yang saat ini menjadi barang bukti dimuka sidang itu diakuinya didapat dari bandar Narkoba di Thailand.
Terdakwa sendiri ditangkap oleh petugas dari Bea dan Cukai Bandaranya Ngurah Rai, Tuban 4 Desember 2017 lalu saat tiba di terminal kedatangan internasional Bandara Ngurah Rai.
Saat itu terdakwa datang dari Bangkok, Thailand. "Saat tiba di terminal kedatangan saya dan tas yang saya bawa diperiksa menggunakan mesin X-Ray,"sebut terdakwa melalui penerjemah, Pino Bahari. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8476 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026