Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Konsumsi Narkoba, Terdakwa Asal Australia Ajukan Rehabilitasi
Rabu, 21 Maret 2018,
18:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com.Denpasar, Baker Joshua James (32) terdakwa asal Australia yang sebelumnya dituntut hukuman 1 tahun penjara, mengajukan pembelaan secara tertulis untuk direhabilitasi di hadapan Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
[pilihan-redaksi]
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
Dalam pembelaan yang dibacakan dihadapan majelis hakim pimpinan I Wayan Kawisada pada intinya sepakat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunan Narkotika untuk dirinya sendiri.
Namun kuasa hukum terdakwa, Maya Arsanti dkk., menyatakan tidak sependapat kalau terdakwa dipenjara. Sebab, berdasarkan bukti surat dan keterangan beberapa saksi ahli yang dihadirkan di muka sidang pada intinya menyatakan terdakwa alami depresi dan lebih layak direhabilitasi.
“Karena itu kami memohon kepada majelis hakim untuk memutus agar terdakwa direhabilitasi,”sebut Maya dalam surat pembelaanya.
[pilihan-redaksi2]
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli. Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
Dalam pembelaan itu, juga dilampirkan beberapa surat keterangan dokter. Termasuk surat sedang menjalani rehab di RSJ Bangli. Dimana surat keterangan dokter tersebut menyatakan bahwa terdakwa mengidap ganguan kejiawaan (bipolar). Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asri Susantina usai mendengarkan pembelaan terdakwa menyatakan tetap pada tuntutanya.
“Kami tetap pada tuntutan kami,”kata jaksa Kejati Bali itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pada sidang minggu lalu, JPU menuntut terdakwa Baker Joshua James dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Jaksa dalam amar tuntanya menyatakan, terdakwa yang selama proses persidangan menjalani rehabilitasi di RSJ Bangli itu terbuki tanpa hak menyalahgunakan narkotika untuk dirinya sendiri. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 ayat 1 huru a UU RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8475 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5825 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3650 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026