Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Minggu, 27 September 2026
Konsumsi Shabu, Hakim Vonis Terapis Spa 2,5 Tahun Penjara
Senin, 4 Juni 2018,
22:45 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, DENPASAR.
Beritabali.com,Denpasar. Aminah, terapis salah satu Spa di Denpasar hanya bisa pasrah mendengar putusan hakim yang menjatuhkan hukuman selama 2,5 tahun penjara.
[pilihan-redaksi]
Putusan Ketua Majelis Hakim Made Pasek seyogyanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Peggy Ellen Bawengan yang menuntut terdakwa selama 30 bulan (2 tahun 8 bulan ).
Putusan Ketua Majelis Hakim Made Pasek seyogyanya lebih ringan 2 bulan dari tuntutan Jaksa Peggy Ellen Bawengan yang menuntut terdakwa selama 30 bulan (2 tahun 8 bulan ).
"Terdakwa tanpa hak dan melawan hukum menyalahgunakan narkotika narkotika golongan I bukan tanaman. Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan," Putus Hakim Made Pasek, Senin (4/6) di PN Denpasar.
Hakim menilai perbuatan terdakwa bersalah melanggar Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba. Mendengar putusan tersebut, terdakwa yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga terapis di salah satu Spa wilayah Kuta, didampingi penasihat hukumnya Etik SH hanya bisa pasrah dan menerima ketok palu hakim.
[pilihan-redaksi2]
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.
Dalam dakwaan JPU menilai perbuatan terdakwa hak dan melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, memiliki, menyimpan, menguasai, menggunakan narkotika golongan I bukan tanaman. Penangkapan terdawa bermula dari informasi masyarakat bahwa ada wanita sering melakukan transaksi narkoba, menanggapi laporan itu polisi pada 2 Februari 2018, Pukul 21.00 Wita melakukan pengeledahan di kamar kos terdakwa di Jalan Uluwatu, Gang Kelapa Buntu, Desa Kedonganan, Kabupaten Badung.
Dari hasil penggeledahan tersebut polisi mendapati sabu-sabu yang terbungkus di dalam tisu dengan berat 0,34 gram yang tersimpan di dalam dompet krem miliknya yang juga disaksikan saksi tetangga kos terdakwa. Polisi yang menemukan barang haram itu, kemudian membawa terdakwa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan terdakwa memperoleh barang haram itu dari Fifi yang akan dijualnya kembali. Terdakwa melakukan transaksi dengan Fifi dengan cara mentransfer sejumlah uang kepada temannya itu melalui rekening miliknya. (bbn/maw/rob)
Berita Denpasar Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
01
Sopir Truk di Muncan Karangasem Dibakar Hidup-hidup, Diduga Soal Setoran
Dibaca: 8478 Kali
02
Tiga WNA Australia Ditemukan Tewas di Kontrakan Legian
Dibaca: 5827 Kali
03
Habib Diciduk di Vila Dalung, 152 Gram Ganja Disita Polisi
Dibaca: 3652 Kali
04
Bentrok di Mess Buruh Tunas Jaya Sanur di Benoa, Satu Orang Tewas
Dibaca: 2480 Kali
05
ABOUT BALI
Guruh Sudah Meramal Overtourism Bali pada Lagu "Chopin Larung" 1975
Sabtu, 26 September 2026
Ban Truk Meledak, Sopir Tewas di Rest Area Pekutatan
Senin, 21 September 2026
Menelusuri Jejak Arsitektur Taman Soekasada Ujung
Senin, 21 September 2026
Turis Australia Ditangkap Bawa 37 Paket Ganja di Denpasar
Jumat, 11 September 2026
Kronologi Gudang Rongsokan di Jalan Nakula Denpasar Terbakar
Selasa, 1 September 2026