Akun
guest@beritabali.com
Beritabali ID: —
Langganan
Beritabali Premium Aktif
Nikmati akses penuh ke semua artikel dengan Beritabali Premium
Trending:
- Kamis, 11 Juni 2026
Korupsi 200 juta, Mantan Bendesa Candikuning Divonis 2 Tahun
Sabtu, 7 April 2018,
07:05 WITA
Follow
IKUTI BERITABALI.COM DI
GOOGLE NEWS
BERITABALI.COM, TABANAN.
Beritabali.com, Denpasar. Mantan Bendesa Candikuning, Baturiti, Tabanan, I Made Susila Putra (52) yang terjerat kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali tahun 2015, dengan kerugian negara mencapai Rp 200 juta divonis 2 tahun penjara.
Majelis hakim Engeliky Day hanya menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun. Vonis ini melenceng jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Joni Rai Artha,dkk yang menutut terdakwa dengan hukuman 7 tahun penjara dengan pidana denda 200 juta rupiah subsidair enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim tidak sependapat dengan dakwaan pasal primair yang diajukan tim jaksa melalui surat tuntutan.
Karena itu, majelis hakim membebaskan Made Susila dari dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Menurut majelis hakim, terdakwa Made Susila hanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sesuai dalam dakwaan subsidair.
Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Made Susila Putra dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan, dan perintah tetap ditahan. Menjatuhkan denda Rp 50 juta, subsidair tiga bulan penjara," tegas Hakim Ketua Engeliky Day.
Sementara itu, mengenai kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara ini, terdakwa telah melakukan pengembalian uang sebesar Rp 200 juta pada sidang sebelumnya.
Pengembalian uang itu, salah satu menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Meski sudah mendapat putusan yang lebih ringan, terdakwa Made Susila masih bimbang menerima putusan itu. Pun dengan tim JPU dari Kejari Tabanan masih pikir-pikir juga untuk mengajukan banding.[bbn/maw/psk]
Berita Tabanan Terbaru
Berita Premium
Reporter: bbn/maw
Berita Terpopuler
ABOUT BALI
Video Langka Calonarang dan Janger Pegok 1937 Ditemukan di Jerman
Senin, 25 Mei 2026
Tradisi Wadak di Mengani Tetap Lestari, Desa Batasi Satu Godel Setahun
Senin, 18 Mei 2026
Wali Panguangan, Tradisi Sakral Syukuran Panen di Desa Mengani Bangli
Selasa, 5 Mei 2026
Perang Tipat Sayan, Tradisi Syukur Petani Jaga Kesuburan Sawah
Senin, 30 Maret 2026